Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Samuel Hutabarat Murka Dengar Perselingkuhan Putri dan Brigadir J: Sangat Menyakitkan, Sudah 3 Kali

Samuel menyebut kseimpulan JPU soal Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi lebih kejam daripada pembunuhan.

Editor: Ansar
Kompas TV
Samuel Hutabarat murka setelah mendengar kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Putri candrawathi dan Brigadir J selingkuh. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Samuel Hutabarat murka setelah mendengar kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Putri candrawathi dan Brigadir J selingkuh.

Samuel menyebut kseimpulan JPU soal Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi lebih kejam daripada pembunuhan.

Sang ayah tak terima jika anaknya dituduh selingkuh dengan Putri Candrawathi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Samuel Hutabarat, ayah dari Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (17/1/2023).

“Inilah yang sangat menyakitkan bagi kami keluarga besar Hutabarat, ini yang istilah makanya saya bilang tadi, fitnah itu adalah lebih kejam dari pembunuhan,” ucap Samuel Hutabarat.

“Apalagi anak kami sudah mati, masih difitnah lagi seolah-olah semua permasalahan ini ditumpahkan bagi anak kami almarhum.”

Dalam catatan Samuel Hutabarat, setidaknya anaknya sudah 3 kali difitnah dalam perkara yang membuatnya tewas.

Pertama, tudingan telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.

Kedua, lanjut Samuel, tudingan telah melakukan pemerkosaan di rumah Magelang sebagaimana klaim Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Ketiga, tudingan Jaksa Penuntut Umum bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.

“(Jaksa) Menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan, inilah yang sangat menyakitkan kami,” ujar Samuel Hutabarat.

Sebelumnya kemarin, JPU menyimpulkan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.

Jaksa kemudian menyampaikan ada ketidaksesuaian antara keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani yang menyatakan ada kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi dengan sejumlah saksi dalam peristiwa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved