Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Jalan

Proyek Jalur Kabere dan Takkalala Masih Dikerja, Dinas PUTR Sulsel Terapkan Denda

Kadis PUTR Sulsel Astina Abbas menyebut para kontraktor kini mendapat kesempatan waktu pengerjaan 50 hari penyelesaian.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
PUTR Sulsel
Proyek pengerjaan jalan provinsi Paleteang-Malaga-Kabere yang tak kunjung usai. Para kontraktor kini mendapat kesempatan waktu pengerjaan namun harus membayar sejumlah denda. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek pengerjaan dua jalan Provinsi Sulawesi Selatan tak kunjung selesai.

Kedua ruas jalan tersebut ialah jalan Pekkae-Takalala atau biasa disebut ruas Buludua.

Serta ruas jalan Paleteang-Malaga-Kabere yang menghubungkan Kabupaten Enrekang dengan Kabupaten Pinrang.

Sejatinya, dua proyek ini ditargetkan selesai di 2022.

Namun, Pengerjaan dua ruas jalan ini masih dikejar hingga hari ini, Sabtu (14/1/2023).

Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Astina Abbas menyebut para kontraktor kini mendapat kesempatan waktu pengerjaan.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan perpres yang berlaku.

"Jadi, proyek itu pemberian kesempatan dalam 50 hari untuk diselesaikan. Itu diatur di Perpres," jelasnya.

Meski mendapat kesempatan, kontraktor kedua proyek ini harus membayar denda.

Besaran denda tersebut tergantung nilai kontrak.

Denda ini dibayar setiap harinya hingga proyek tersebut selesai.

"Kita perhatikan asas manfaatnya, kita kasih kesempatan untuk selesaikan tapi kita denda setiap hari," sambungnya.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Bikin Jalan Desa Pancana Barru Amblas 

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Tanah Batue Bone Tertunda, Ismail Bachtiar: Semoga Anggarannya Cukup

Astina menyebut proyek tersebut harus diselesaikan dalam jangka 50 hari.

Aturan ini sesuai dengan Peratuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

"Harus selesaikan dalam 50 hari. Sesuai dengan Perlen LKPP. Kalau misal tidak selesai, tapi progresnya sisa sedikit maka bisa dilanjutkan tapi tidak lagi dihitung harinya," kata Astina Abbas

Diketahui, perpanjangan masa kerja ini terhitung sejak akhir Desember 2022.

Sehingga, kontraktor dua proyek ini mulai membayar denda per hari selama proses kerja.

"Itu terhitung sejak akhir Desember lalu sampai Februari nanti," ucapnya.

Untuk progresnya, dua segmen sudah diselesaikan Jalur Buludua.

Progres serupa juga di jalur Pinrang-Enrekang.

Baca juga: Tim ERT Jalan Tol Makassar Gelar Simulasi Penanganan Gangguan Keselamatan Di Jalan Tol

Baca juga: Bahayakan Pengendara, Jalan Aroepala Makassar Akhirnya Diperbaiki Pemprov Sulsel

"Di Buludua itu sudah dua segmen selesai dari enam segmen. Begitu juga dengan di jalur Kabere," jelas Astina Abbas

"Keduanya sudah mengaspal sebagian, makanya kita kasih kesempatan dengan denda per hari," sambungnya.

Untuk diketahui, Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 41,9 miliar untuk penanganan sepanjang 7,5 km di jalur Buludua.

Rinciannya Kabupaten Barru sepanjang 4,8 Km dengan Rp 26,8 miliar serta Soppeng dikucurkan Rp 15 miliar untuk 2,7 km.

Pemprov Sulsel mengalokasikan pagu senilai Rp 18,2 miliar untuk penanganan jalan yang rusak berat di ruas Paleteang-Malaga-Kabere.

Sementara untuk jembatannya dialokasikan pagu senilai Rp 4,4 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved