Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peredaran Narkoba di Makassar

Tersangka 43 Kilogram Sabu di Makassar Sembunyikan Barang Bukti di Dalam AC Portable

Terbukti dengan adanya dua AC Portable yang dihadirkan polisi saat merilis kasus itu, di Mapolrestabes Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Penampakan barang bukti sabu seberat 43 kilogram yang disita Satnarkoba Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023) siang. Sama 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Salah satu modus pelaku peredaran sabu 43 kilogram yang diungkap Polrestabes Makassar, yaitu menyembunyikan barang bukti di dalam mesin pendingin ruangan atau AC Portable.

Terbukti dengan adanya dua AC Portable yang dihadirkan polisi saat merilis kasus itu, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.

"Iya (disembunyikan dalam AC Portable) mereka membawa dalam kemasan itu," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dihampiri seusai merilis kasus itu.

Tidak hanya AC Portable, Timsus Narkoba juga menyita barang bukti timbangan, dan dua koper.

Selain sabu seberat 43 kilogram, pengungkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung itu, juga menyita ribuan butir ekstasi.

Seperti pil berlogo channel (mengandung mdma/narkotika golongan 1) sebanyak 1891 butir dan pil berlogo monyet (etizolam/phisikotropika gol 2) sebanyak 9577,5 butir.

Dengan barang bukti temuan besar itu, Irjen Pol Nana Sudjana Nana pun menyimpulkan ke empat pelaku yang ditangkap FA, SA, RC dan RA adalah sindikat jaringan internasional.

"Para pelaku adalah merupakan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi," jelasnya.

Gunakan 2 Aplikasi untuk Komunikasi dengan Bandar

Alat komunikasi yang digunakan tersangka narkoba seberat 43 kilogram sabu yang diungkapkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, terbilang jadul.

Pasalnya, satu dari empat pelaku melakukan komunikasi peredaran barang haram itu, melalui aplikasi BBM (blackberry messenger).

Alat komunikasi era Tahun 2000an itu digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis haram itu.

Satu dari empat pelaku yang menggunakan alat komunikasi jadi itu berinisial FA.

FA diketahui berkomunikasi dengan seorang pria berinisial SM yang diduga kuat adalah bandar itu, kini masih buron atau berstatus DPO.

Barang bukti yang disita polisi dari hasil interogasi FA yaitu 12 kilogram sabu di salah satu apartemen di Surabaya, Jawa Timur.

"Barang bukti yang ditemukan tersebut diperoleh dengan cara tersangka (FA) diarahkan oleh lelaki SM (DPO) melalui aplikasi Bbm dan Threema untuk mengambil narkotika tersebut ke tempat yang telah ditentukan," kata Irjen Pol Nana Sudjana.

Setiap kali menjemput barang haram itu, FA dan tersangka lain inisial SA lanjut Nana, memperoleh upah Rp 10 juta.

"Pembagian masing-masing tersangka, FA Rp 4,5 juta dan SA Rp 5,5 juta," ujarnya.

Lalu seperti apa aplikasi BBM dan Threema itu?

Dilansir dari Kompas.com, meski dikenal aman Aplikasi Bbm rupanya tetap bisa disadap.

BlackBerry memang memakai kunci enkripsi yang bersifat global (sama untuk semua perangkat) untuk mengamankan pengiriman pesan antar sesama handset buatannya.

Hanya pelanggan layanan BlackBerry Enterprise yang bisa memakai kunci enkripsi sendiri.

Sisanya, yakni semua perangkat milik pribadi, memakai kunci enkripsi peer-to-peer yang sudah tertanam di handset sejak dari pabrik.

Kunci enkripsi inilah yang entah bagaimana caranya berhasil diperoleh RCMP. Ada kemungkinan RCMP mendapatkannya dari pihak ketiga.

Bisa juga BlackBerry sendiri yang menyerahkannya untuk membantu penyelidikan polisi.

Sama halnya dengan BBM, aplikasi Theerema juga dikenal cukup aman.

Aplikasi pesan instan Threema itu disebut baru dan sedang menjadi primadona di Jerman.

Aplikasi startup asal Swiss itu bahkan disebut sempat memuncaki daftar aplikasi berbayar di Apple App Store Jerman.

Dan menariknya, salah fitur kunci dari Threema adalah enkripsi end-to-end, yang membuat pertukaran pesan di aplikasi ini jadi lebih aman.


"Tidak seperti aplikasi pesan populer lain (termasuk mereka yang mengklaim menggunakan enkripsi), bahkan kami sebagai operator server tidak akan bisa membaca pesan Anda," tulis Threema dalam situs resminya dilansir dari kumparantech.

Kronologi Pengungkapan 43 Kilogram Sabu

Pengungkapan sabu seberat 43 kilogram oleh Timsus Narkoba Polrestabes Makassar, bermula dari penangkapan tersangka FA dan PE dengan barang bukti satu saset.

Kedua lelaki itu (FA dan PE) ditangkap Jl Abdullah Dg Sirua, Makassar ditangkap pada 1 Januari 2023.

Penangkapan FA dan PE itu, pun terus dikembangkan tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung.

Terlebih, pengembangan itu mendapat dukungan langsung dari Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Dalam rangkaian pengembangan yang dilakukan, FA dan PE pun 'bernyanyi' dengan menyebut asal barang haram itu diperoleh.

Keberadaan SA pun diketahui dan berhasil diringkus di Jl Faisal, Makassar, dengan barang bukti satu saset kecil berisi narkotika jenis sabu.

Selain satu saset sabu, di rumah SA juga diamankan sepucuk pistol air softgun serta peluru satu dos dan uang tunai Rp 100 juta lebih.

Penangkapan SA tidak menghentikan langkah polisi untuk membongkar jaringan barang terlarang itu.

SA pun mengaku jika masih ada barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

2 Januari 2023, Timsus Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin AKBP Doli Martua Tanjung, pun berangkat ke Surabaya.

Setiba di Surabaya, Timsus Narkoba yang pun langsung ke lokasi tepatnya Apartement Educity Tiwer Harvard lantai 31 kamar 3102.

Dan benar saja, Timsus Narkoba berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 12 kilogram atau 12.118,4077 gram.

Selain itu, juga ditemukan 1891 butir pil berlogo channel dengan kandungan MDMA dan 9577,5 butir phisikotropika dengan kandungan etizolam.

Setelah barang bukti 12 kilogram sabu itu ditemukan, Timsus Narkoba dengan arahan langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, untuk tidak berhenti mengembangkan kasus tersebut.

Alhasil, tanggal 5 januari 2023, Timsus Narkoba menggerebek salah satu rumah toko (ruko) di Jl Onta Lama, Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Dalam penggerebekan itu, Timsus menangkap dua pria berinisial RCĀ  dan RA.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti 32 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 31.491 gram atau 31 kilogram.

Barang haram itu, rupanya juga berasal dari Surabaya yang sejaringan dengan barang bukti sebelumnya 12 kilogram.

"Jadi pengungkapan ini, berawal dari penangkapan pelaku dengan barang bukti sabu satu saset," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.

Irjen Nana Sudjana, didampingi Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dan Kombes Pol Budhi Haryanto, pun mengapresiasi pengungkapan itu.

"Saya selaku Kapolda Sulsel tentunya mengapresiasi kerja keras rekan-rekan, baik Kapolrestabes Makassar, Kasat Narkoba atas pengungkapan ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Timsus Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran sabu puluhan kilogram di awal tahun ini.
Informasi yang diperoleh tribun, terdapat 43 kilogram lebih sabu yang disita Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung.

43 kilogram sabu itu disita di dua lokasi penggerebekan.

Lokasi pertama, di salah satu Apartemen Kota Surabaya, Jawa Timur.

Di salah satu kamar apartemen itu, Timsus Narkoba menyita sabu seberat 12 kilogram lebih.

Dan lokasi kedua, di salah satu rumah toko (ruko) di Jl Onta Lama, Makassar.

Di ruko itu, Timsus Narkoba menyita 31 kilogram lebih yang dijemput sebelumnya dari Suraaya.

Pengungkapan itu disebut-sebut terbesar sepanjang Polrestabes Makassar berdiri.

Belum diketahui lokasi tepat dan jumlah tersangka kasus itu.

Rencananya kronologi lengkapnya akan dirilis Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (12/1/2023) siang.

Dalam rilis itu, juga dijadwalkan hadir Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Barang bukti yang diisi koper serta paket berukuran besar telah dihadirkan di lokasi rilis, Aula Mapolrestabes Makassar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved