Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Hayat Gani Gugat Jokowi

Yusuf Gunco Bocorkan Alasan Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Gugat Presiden ke PTUN Jakarta

Alasan Eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani menggugat Presiden Joko Widodo dibocorkan Kuasa Hukumnya Yusuf Gunco.

DOK PRIBADI
Abdul Hayat Gani - Alasan Eks Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani menggugat Presiden Joko Widodo dibocorkan Kuasa Hukumnya Yusuf Gunco. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Alasan Eks Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani menggugat Presiden Joko Widodo dibocorkan Kuasa Hukumnya Yusuf Gunco.

Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (9/1/2023) sore.

Menurut Yusuf Gunco, Surat rujukan penghentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel, patut dipertanyakan.

Sebab, surat dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) itu tidak terdapat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Masalah surat yang rujukannya kementerian dalam negeri itu tidak pernah ada di BKD," kata Yusuf Gunco kepada tribun-timur.com.

"Berarti memang lalai itu sebagai pemerintah," sambungnya.

Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan ( Sekprov Sulsel ) sejak 30 November 2022.

Hal tersebut berdasarkan surat pemberhentian yang diberikan langsung  Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur Sulsel, di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 20.00 Wita.

Sebelumnya diberitakan, Eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dimasukkan Abdul Hayat Gani melalui kuasa hukumnya Yusuf Gunco dan Syaiful Syahrir.

Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) Presiden yang memberhentikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.

SK Presiden Republik Indonesia itu, bernomor: 142/TPA TAHUN 2022 Tanggal 30 November 2022

"Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan".

Gugatan itu, dibenarkan oleh Yusuf Gunco saat dikonfirmasi tribun-timur.com.

"Ya, kita sudah masukkan gugatan ke PTUN Jakarta tadi, ya (tergugatnya presiden)," ucap Yusuf Gunco. (*)

 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved