Abdul Hayat Gani Gugat Jokowi
Gugatan Eks Sekprov Sulsel Bergulir di PTUN dan Polda, Yusuf Gunco Minta Kejelasan Hukum
Gugatan Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani masih terus bergulir hingga Hari ini, Senin (23/1/2023).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Eks Sekretatis Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani masih terus bergulir hingga Hari ini, Senin (23/1/2023).
Abdul Hayat mengajukan dua gugatan berbeda.
Pertama, eks Sekprov Sulsel ini menggugat dua surat yang dinilai maladministrasi.
Gugatan tersebut diajukan ke Polda Sulsel.
Kedua, Abdul Hayat menggugat SK pencopotannya yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan ini diproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
"Gugatan PTUN masih bergulir di Jakarta, Sidang sudah dibuka minggu lalu, dengan acara pembukaan atau pemeriksaan berkas," ujar Kuasa Hukum, Yusuf Gunco saat dikonfirmasi.
"Sementara, penyelidikan berjalan sehubungan laporan dua surat yang dianggap tak bertuan yang mendasari surat Gubernur ke Kemendagri. Beberapa orang sudah dipanggil Polda tapi kabarnya tidak hadir," sambungnya.
Baca juga: Siapa Prof Erwan Agus, Lulusan Amsterdam Dipercaya Masuk Tim Seleksi Calon Sekprov Sulsel
Baca juga: Update Gugatan Eks Sekprov Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco : Sementara Penyelidikan
Yusuf Gunco pun berharap, kasus ini bisa segera mendapat kejelasan terhadap hukum.
"Kita harap ada kejelasan terhadap laporan kami, kiranya bisa menempatkan perkara ini pada jalur hukum sebenarnya. Karena jgn sampai terjadi ke orang lain, ada surat yang tidak jelas tuannya," lanjutnya.
Diketahui, Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,
Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.
Hingga kini, Abdul Hayat masih menunggu sidang lanjutan gugatan terkait SK pemberhentiannya.
Saat ini, jabatan Sekprov Sulsel diamanahkan kepada Andi Aslam Patonangi
Di sisi lain, Pemprov Sulsel sudah mulai mencari Sekprov Sulsel yang baru.
Proses pendaftaran calon Sekprov Sulsel baru pun sudah dibuka sejak Jumat (20/1/2023). (*)
Update Gugatan Eks Sekprov Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco: Sementara Penyelidikan |
![]() |
---|
15 Poin Duduk Perkara Gugatan Abdul Hayat Gani ke Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Yusuf Gunco Bocorkan Alasan Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Gugat Presiden ke PTUN Jakarta |
![]() |
---|
Eks Sekrov Sulsel Abdul Hayat Gani Resmi Gugat Presiden Jokowi di PTUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.