Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Hayat Gani Gugat Jokowi

Eks Sekrov Sulsel Abdul Hayat Gani Resmi Gugat Presiden Jokowi di PTUN

Eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta..

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Eks sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani. Ia menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dimasukkan Abdul Hayat Gani melalui kuasa hukumnya Yusuf Gunco dan Syaiful Syahrir.

Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) Presiden yang memberhentikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.

SK Presiden Republik Indonesia itu, bernomor: 142/TPA TAHUN 2022 Tanggal 30 November 2022

"Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan".

Gugatan itu, dibenarkan oleh Yusuf Gunco saat dikonfirmasi tribun-timur.com.

"Ya, kita sudah masukkan gugatan ke PTUN Jakarta tadi, ya (tergugatnya presiden)," ucap Yusuf Gunco. (*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved