Abdul Hayat Gani Gugat Jokowi
Eks Sekrov Sulsel Abdul Hayat Gani Resmi Gugat Presiden Jokowi di PTUN
Eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta..
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Eks sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani. Ia menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dimasukkan Abdul Hayat Gani melalui kuasa hukumnya Yusuf Gunco dan Syaiful Syahrir.
Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) Presiden yang memberhentikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.
SK Presiden Republik Indonesia itu, bernomor: 142/TPA TAHUN 2022 Tanggal 30 November 2022
"Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan".
Gugatan itu, dibenarkan oleh Yusuf Gunco saat dikonfirmasi tribun-timur.com.
"Ya, kita sudah masukkan gugatan ke PTUN Jakarta tadi, ya (tergugatnya presiden)," ucap Yusuf Gunco. (*)
Berita Terkait: #Abdul Hayat Gani Gugat Jokowi
Gugatan Eks Sekprov Sulsel Bergulir di PTUN dan Polda, Yusuf Gunco Minta Kejelasan Hukum |
![]() |
---|
Update Gugatan Eks Sekprov Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco: Sementara Penyelidikan |
![]() |
---|
15 Poin Duduk Perkara Gugatan Abdul Hayat Gani ke Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Yusuf Gunco Bocorkan Alasan Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Gugat Presiden ke PTUN Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.