Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Hayat Gani Gugat Jokowi

Update Gugatan Eks Sekprov Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco: Sementara Penyelidikan

Gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani terus bergulir hingga Hari ini, Senin (23/1/2023).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani terus bergulir hingga Hari ini, Senin (23/1/2023).

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani melayangkan tuntutan terkait pencopotan dirinya sebagai Sekprov.

Tuntutan tersebut dilayangkan terhadap dua surat yang dianggap maladministrasi.

Dalam laporannya, Abdul Hayat menyebut ada dua surat yang maladministrasi.

Kedua surat tersebut dianggap mendasari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersurat ke Kementrian Dalam Negeri ihwal pencopotannya.

Kuasa Hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco menyebut, penyelidikan masih terus berlangsung.

"Sementara, penyelidikan berjalan sehubungan laporan dua surat yang dianggap tak bersurat yang mendasari surat Gubernur ke Kemendagri," ujar Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com.

Dijelaskan, beberapa staf di Kantor Gubernur telah dipanggil untuk pemeriksaan.

Namun, keduanya urung hadir memenuhi panggilan

"Saya dengar pernah dipanggil beberapa orang dari kantor gubernur," ujar Yusuf Gunco.

"Tapi dia belum hadir menurut info saya dengar,Insyallah pihak kepolisian akan memanggil ulang," sambungnya.

Diketahui, Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu.

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.

Hingga kini, Abdul Hayat masih menunggu sidang lanjutan gugatan terkait SK pemberhentiannya.

Saat ini, jabatan Sekprov Sulsel diamanahkan kepada Andi Aslam Patonangi.

Di sisi lain, Pemprov Sulsel sudah mulai mencari Sekprov Sulsel yang baru.

Proses pendaftaran calon Sekprov Sulsel baru pun sudah dibuka sejak Jumat (20/1/2023). (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved