Opini Tribun Timur
Noda Demokrasi
IPK Indonesia 2019, 2020, dan 2021 adalah 40, 37, dan 38. Kian besar IPK, kian rendah tingkat korupsi. Angka tertinggi adalah 100.
Faisal Djabbar
Pemerhati Kebijakan Publik/Alumnus Master Public Policy ANU
Sangatlah menyedihkan, bahwa tingkat korupsi meningkat saat negara kita bertransisi menuju demokrasi.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan.
IPK Indonesia 2019, 2020, dan 2021 adalah 40, 37, dan 38. Kian besar IPK, kian rendah tingkat korupsi. Angka tertinggi adalah 100.
Mengapa bisa terjadi? Merujuk Weyland (1998), ada tiga sebab kenapa korupsi meningkat ketika negara beralih ke demokrasi.
Pertama, di bawah sistem demokrasi terjadi desentralisasi pusat-pusat kekuasaan.
Akibatnya, semakin banyak bermunculan penentu-penentu kebijakan. Kondisi ini memberi ruang dan peluang bagi perluasan sentra-sentra penyuapan.
Kedua, demokratisasi politik cenderung mengundang masuknya kebijakan neo-liberal ke dalam perekonomian.
Pemilik modal mengerahkan sejumlah dananya untuk dapat mengintervensi proses penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingannya.
Ketiga, dalam sistem pemilu langsung, di mana figur menjadi sentral, dukungan pemilih amat penting.
Apalagi dukungan partai politik pengusung cenderung minim. Politik uang, karena itu, akan lebih condong merajalela.
Demokrasi seyogianya dapat menjadi alat bagi rakyat untuk memantau jalannya pemerintahan.
Bukan malahan menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, seperti apa yang disampaikan Weyland di atas.
Demokrasi, memakai definisi yang agak longgar, adalah keseimbangan kekuasaan antara negara (pemerintah) dan rakyat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Faisal-Djabbar.jpg)