Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Petugas PPK

75 Panitia Pemilihan Kecamatan Dilantik, Ketua KPU Makassar Minta PPK Jaga Integritas 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melantik 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
KPU MAKASSAR
Proses pelantikan PPK di Hotel Claro Makassar, Jl AP Pettarani, Rabu (4/1/2023).Panitia PPK yang dilantik seragam menggunkan baju kebaya bagi perempuan dan jas hitam bagi PPK laki-laki. 

Integritas bukan lagi hal yang harus dibahas, sebelumnya para PPK telah melawati tahapan fit and proper test.

Seharusnya itu sudah menjadi bagian integral dari kesadaran harian dalam memastikan koordinasi terselenggara dengan baik.

"Mohon jaga beberapa prinsip yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilu," paparnya.

Dalam menjalankan tugas kata Farid, ada adab yang harus dijaga.

Misalnya, dalam menghadapi masalah tidak perlu lah dibawa ke meja warkop, cukup diselesaikan di dapur sendiri. 

"Apalagi menyampaikan itu kepada orang. Anda cukup sampaikan ke kami dan kami akan dievaluasi secepatnya," tegasnya. 

Salah satu prosesi pelantikan ini, para PPK membacakan pakta integritas, diwakilkan dua orang dan diikuti secara serentak oleh PPK lainnya.

Berikut isi pakta integritasnya:

1. Menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efesien.

2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan sungguh-sungguh, terbuka dan penuh tanggungjawab.

3. Memperlakukan secara adil, imparsial, dan non-partisan kepada peserta Pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.

4. Membuka akses publik untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan pemilihan.

5. Melakukan pengawasan dan supervisi terhadap PPS dan KPPS.

6. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas non partisan dan adil.

7. Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan dan menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved