Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Petugas PPK

20 PPK KPU Parepare Dilantik, Siap Kawal Tahapan Pemilu 2024

Sebanyak 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Parepare dilantik di Hotel Bukit Kenari Parepare, Rabu (4/1/2023).

Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
M YAUMIL/ TRIBUN TIMUR
Sebanyak 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Parepare dilantik di Hotel Bukit Kenari Parepare, Rabu (4/1/2023). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Sebanyak 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Parepare dilantik di Hotel Bukit Kenari Parepare, Rabu (4/1/2023).

20 anggota PPK itu dilantik Ketua KPU Parepare Hasruddin Husain serta disaksikan Komisioner KPU lainnya.

PPK dilantik menggunakan jas hitam dengan songko bagi pria. Sedangkan perempuan mengenakan kebaya dengan variasi bermacam-macam.

PPK akan langsung mulai bekerja dan akan diberikan pendidikan terkait tahapan Pemilu.

Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, PPK bertugas mengawal tahapan Pemilu.

"Jadi hari ini dia mulai bekerja mengawal tahapan pemilu sampai dengan penetapan anggota DPRD terpilih," katanya kepada tribun timur, Kamis (5/1/2023) siang.

Masa kerja PPK hanya 15 bulan ke depan setelah itu akan dievaluasi.

PPK hanya bertugas sampai pada tahapan Pemilu 2024.

Pada tahapan Pilkada dan Pilgub PPK dapat diganti atau melanjutkan masa tugasnya.

"Jadi di tahun 2024 karena mereka sudah berakhir, ada irisan Pemilu dan Pilkada. Jadi pada saat masuk tahapan pilkada mereka akan evaluasi," jelas Ketua KPU itu.

"Apakah akan dipertahankan sebagai PPK di pilkada ataukah harus dilakukan penggantian," tambahnya.

Setelah dilantik, para PPK segera diminta untuk menentukan ketua di masing-masing kecamatan.

Kemudian, mereka diminta berkordinasi dengan pemerintah wilayah setempat.

Selanjutnya untuk mendukung kerja-kerja sosialisasi tahapan Pemilu 2024.

"Kemudian akan ada bimtek terkait tahapan pemilu, organisasi KPU. Kemudian terkait tahapan lain yang memang menjadi informasi yang perlu mereka ketahui," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved