Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Siapa Prof Said Karim? Guru Besar Unhas Bisa 'Ringankan' Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Guru besar Universitas Hasanuddin atau Unhas Prof Said Karim akan dihadirkan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan guru besar Unhas sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, Selasa (3/1/2023) 

Bahkan menurut dia, bisa jadi Ferdy Sambo mendapat hukuman yang lebih berat dari Jessica Kumala Wongso.

Kedua, dalam kasus Jessica pasal 340 itu sudah terbukti melakukan tindak pidana dan ini juga kalau dijadikan dasar kemungkinannya FS juga bisa lebih berat, karena ada relasi kuasa dan jabatan tertinggi.

Kemudian perbedaan ketiga, yakni pada kasus Jessica Kumala Wongso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendakwa dengan pasal 55, penyertaan.

Sedangkan FS ada penyertaan dan yang keempat salah satunya adanya perintangan terhadap penyidikan Jadi menurut dia, jenis surat dakwaan antara Jessica Kumala Wongso dan Ferdy Sambo hanya sama di pasal 340 dan 338.

Sementara yang lain ada pasal 55 dan juga pasal terkait dengan perintangan yang ada di pasal 48, pasal 47 atau 49 itu terkait perintangan ITE.

Kemudian ia juga mengatakan kalau Jessica Kumala Wongso sudah dihukum selama 20 tahun penjara.

Ia pun heran jika kasus Jessica Kumala Wongso justru dijadikan untuk pertimbangan oleh kubu Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk Ringankan Hukuman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved