Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Siapa Prof Said Karim? Guru Besar Unhas Bisa 'Ringankan' Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Guru besar Universitas Hasanuddin atau Unhas Prof Said Karim akan dihadirkan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan guru besar Unhas sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, Selasa (3/1/2023) 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Strategi Ferdy Sambo

Kubu Ferdy Sambo memanfaatkan kasus Jessica Kumala Wongso untuk meringankan hukuman mereka.

Mereka melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Jessica Kumala Wongso adalah tersangka kasus kopi sianida beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan, salah satu alasan melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti untuk meringankan klien mereka.

Pihaknya mengajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian

Febri juga melampirkan berkas putusan terhadap Karno Afriadi.

Ia juga menekankan tentang adanya kebutuhan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa.

Sementara Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan, bukti itu malah menjadi blunder bagi pihak Ferdy Sambo.

Sebab menurut dia, pada kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa tetap dihukum 20 tahun penjara meski motifnya tidak terbukti di persidangan.

Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan pada kasus Jessica Kumala Wongso dengan kasus Ferdy Sambo.

"Pertama yaitu subjek pelaku tindak pidananya, subjek pelaku tindak pidana di Jessica adalah orang sipil yang tidak punya kekuasaan, relasi kuasa yang ada dalam dirinya dan tidak punya jabatan apapun terkait dengan itu," kata Jamin Ginting dilansir dari Kompas TV, Jumat (30/12/2022).

Hal itu jelas sangat berbeda dengan Ferdy Sambo yang merupakan seorang penegak hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved