Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Isi Catatan Guru Besar Unhas Prof Said Karim saat 'Bela' Ferdy Sambo? Dicurigai Jaksa

Guru besar Unhas, Prof Said Karim, membawa catatan kecil saat menghadiri sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa isi catatan Prof Said Karim saat menghadiri sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Prof Said Karim merupakan guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas).

Ia hadir sebagai ahli meringakan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Prof Said Karim membawa beberapa lembar kertas catatan yang beberapa kali dibaca di persidangan.

Catatan Prof Said Karim pun dipertanyakan di Jaksa.

"Tadi saya lihat waktu ditanya penasihat hukum ada catatan yang saudara ahli baca, catatan yang ahli bikin sendiri, kesimpulan atau catatan yang lain?," tanya jaksa.

Prof Said Karim menegaskan kalau catatan itu hanyalah sebuah poin-poin kemungkinan pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya.

"Ya itu catatan dari prediksi saya, kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," kata Said.

Said lantas menjelaskan kalau catatan itu juga sekaligus untuk memulihkan ingatannya soal keahlian yang dia miliki.

Jaksa menilai, tindakan Said membawa catatan itu tidak salah sama sekali.

Karena menurutnya, pertanyaan itu juga hanya untuk memastikan maksud dari dibawanya catatan tersebut.

Tak Ada Unsur Kesengajaan Melakukan Pembunuhan

Sementara Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menanyakan pendapat ahli hukum pidana perihal unsur kesengajaan yang harus terpenuhi dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Febri menjelaskan maksud dan tujuan Ferdy Sambo saat memanggil Brigadir J usai pulang dari Magelang.

Kata Febri, kliennya hanya ingin melakukan klarifikasi kepada Brigadir J soal kondisi di Magelang yang diduga terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi, jadi rencana awalnya adalah melakukan klarifikasi," kata Febri dalam persidangan, Selasa (3/1/2023).

"Waktunya pun bukan pada sore hari dalam hal ini, tapi rencana nya akan dilakukan pada malam hari, klarifikasi dilakukan pada malam hari," sambungnya.

Namun, dalam perjalanan ingin melakukan klarifikasi, saat itu Ferdy Sambo melihat Brigadir J yang sedang berada tepat di depan gerbang rumah.

Seketika kata Febri, kliennya itu merasa emosi dan marah yang memuncak sehingga akhirnya timbul tragedi penembakan.

Sementara kepada Said Karim, Febri menanyakan apakah unsur kesengajaan dalam penembakan tersebut dapat terpenuhi atau tidak.

Sebab dirinya berdalih rencana awal Ferdy Sambo saat itu hanya ingin melakukan klarifikasi bukan membunuh yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Menjawab pertanyaan itu, Said membeberkan unsur kesengajaan yang bisa dijadikan landasan pemenuhan peristiwa pembunuhan.

Kata dia, unsur kesengajaan itu harus sudah muncul sejak awal dari diri pelaku dengan tujuan untuk membuat orang meninggal dunia.

"Kesengajaan tadi sudah saya katakan, bahwa kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan, harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehandaki dari pelaku," kata dia.

Akan tetapi, jika berlandaskan pada penjelasan dari Febri Diansyah, maka kata Said, kondisi saat itu tidak dapat dikatakan sebagai unsur kesengajaan melakukan pembunuhan.

Akan tetapi, Said Karim meyakinkan kalau seluruh perangkat persidangan mempunyai penilaian tersendiri atas kasus yang menjerat Ferdy Sambo tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved