Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Isi Catatan Guru Besar Unhas Prof Said Karim saat 'Bela' Ferdy Sambo? Dicurigai Jaksa

Guru besar Unhas, Prof Said Karim, membawa catatan kecil saat menghadiri sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa isi catatan Prof Said Karim saat menghadiri sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Prof Said Karim merupakan guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas).

Ia hadir sebagai ahli meringakan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Prof Said Karim membawa beberapa lembar kertas catatan yang beberapa kali dibaca di persidangan.

Catatan Prof Said Karim pun dipertanyakan di Jaksa.

"Tadi saya lihat waktu ditanya penasihat hukum ada catatan yang saudara ahli baca, catatan yang ahli bikin sendiri, kesimpulan atau catatan yang lain?," tanya jaksa.

Prof Said Karim menegaskan kalau catatan itu hanyalah sebuah poin-poin kemungkinan pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya.

"Ya itu catatan dari prediksi saya, kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," kata Said.

Said lantas menjelaskan kalau catatan itu juga sekaligus untuk memulihkan ingatannya soal keahlian yang dia miliki.

Jaksa menilai, tindakan Said membawa catatan itu tidak salah sama sekali.

Karena menurutnya, pertanyaan itu juga hanya untuk memastikan maksud dari dibawanya catatan tersebut.

Tak Ada Unsur Kesengajaan Melakukan Pembunuhan

Sementara Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menanyakan pendapat ahli hukum pidana perihal unsur kesengajaan yang harus terpenuhi dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Febri menjelaskan maksud dan tujuan Ferdy Sambo saat memanggil Brigadir J usai pulang dari Magelang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved