Aturan Baru di 2023! Buruh atau Karyawan Bisa Terima Uang Penghargaan Masa Kerja 10 Bulan Gaji
Ada kabar baik bagi para pekerja ( buruh, karyawan, atau pegawai ) terkait dengan pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada kabar baik bagi para pekerja ( buruh, karyawan, atau pegawai ) terkait dengan pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Kabar baik ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Silakan perhatikan Pasal 156 peraturan baru tersebut.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian tertulis Pasal 156.
Namun, perlu diketahui jika mereka yang menerima pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah mereka yang terkena PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ).
Selengkapnya, berikut rincian pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diterima jika kena PHK.
1. Uang pesangon
Adapun uang pesangon yang akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
* Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
* Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
* Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
* Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
* Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
* Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
* Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
* Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
* Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
2. Uang penghargaan masa kerja
Kemudian, uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
* Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
* Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
* Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah
* Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
* Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah
* Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
* Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah
* Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Selanjutnya, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:
* Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
* Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
* Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita
| Serikat Pekerja Desak Pemkab Gowa Tegas Soal K3 Usai Buruh Tewas di Sekolah |   | 
|---|
| Buruh Bangunan Tewas Jatuh dari Lantai 5 Sekolah di Gowa, Polisi Olah TKP 30 Menit |   | 
|---|
| SAKSI KATA: Terbongkar Buruh Bangunan Jatuh karena Tak Pakai Pengaman |   | 
|---|
| BREAKING NEWS: Buruh Bangunan Tewas Terjatuh dari Lantai 5 di Gowa |   | 
|---|
| MK Perkuat Bawaslu, Komisioner Anggap Justru Jadi Tantangan Berat Hadapi Pemilu 2029 |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.