Kaleidoskop 2022: Kejari Parepare Pulihkan Uang Negara Rp2,8 Miliar
Uang tersebut merupakan hasil dari pendampingan tiga proyek besar di Kota Parepare.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Capaian tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare memulihkan uang negara sebesar Rp2,8 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil dari pendampingan tiga proyek besar di Kota Parepare.
Kepala Kejari Parepare, Didi Haryanto mengatakan capaian untuk divisi Perdata dan Tata Usaha Negara (Pidun) yakni Rp2,8 miliar.
"Ada tiga diantaranya Anjungan Cempae, lapangan Andi Makkasau dan Masjid Terapung BJ Habibie. Total nilai dari pemulihan negara dalam satu tahun ini kumulatifnya Rp2,8 miliar," katanya kepada tribun timur, Sabtu (31/12/2022).
Masjid terapung Rp2,6 miliar ditambah kekurangan volume Rp100 juta dan cempae Rp100.
Uang itu berasal dari denda pada proyek tersebut. Total proyek senilai Rp9 miliar.
Sehingga pihak yang mengerjakan harus mengembalikan sejumlah uang denda.
Sementara Pidana Khusus (Pidsus), Dia menjelaskan pengembalian uang negara tahun 2022 sebanyak Rp333 juta dari penanganan perkara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dan terdakwa berniat untuk mengembalikan. Hal itu dilakukan saat proses penuntutan. Saat ini secara total pengembalian uang negara kurang lebih Rp400 juta dalam kurung waktu satu tahun," jelasnya.
Dia menambahkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat ini telah mencapai nilai Rp434 juta.
"Nilai presentasi dari target itu 74 persen dan insya allah kedepan tetap kita upayakan untuk pemasukan negara dalam artian penerimaan negara bukan pajak," ujarnya.
Kejari telah menyelesaikan tunggakan dari tahun sebelumnya mengenai buron sebanyak tujuh DPO.
"Alhamdulillah kita sudah selesaikan semua tujuh buron sudah kita tangkap semua dan berhasil dieksekusi semua. Dan saat ini kita tidak punya lagi tunggakan untuk penangkapan buron," imbuhnya.
Kemudian pemantauan pupuk, mafia tanah hingga mafia pelabuhan hasilnya masih nihil.
"Kejadian untuk pupuk itu tidak ada di Parepare, saya lihat bagus dalam pengaturan pupuk ke para petani. Kalau mafia tanah, bukan berarti perbuatan satu orang saja. Mafia tanah itu harus punya komunitas atau jaringan," kata Didi.
"Kalau hanya satu orang yang menyerobot tanah yang bukan miliknya itu bukan mafia tanah. Semua elemen ikut dalam jaringan itu. Sementara di pelabuhan sudah kita koordinasi baik itu dari Pelindo, KSOP, Bea Cukai, KP3," tambahnya.
Kemudian untuk tindak pidana umum (Pidum) ditangani dalam setahun dengan rincian surat perintah dimulainya perkara (SPDP) dengan jumlah 215 perkara.
"Menjadi berkas perkara sebanyak 163, dinyatakan lengkap 157 perkara. Pelaku-pelaku ini ada klasifikasinya pertama untuk penanganan perkara orang dan harta benda sebanyak 55, narkotika jumlahnya 87, TPUN tindak pidana umum, keamanan negara dan ketertiban umum jumlahnya 41 dan perkara anak ada 5," jelasnya.
Didi mengatakan keseluruhan ada upaya hukum banding enam, Kasasi sebanyak tujuh. "Semua perkara yang dinyatakan inkra punya ketetapan hukum tetap sebanyak 178 perkara. Kasus narkotika yang diatas jumlahnya," ucapnya.
Dia berharap ditahun berikutnya akan mengandalkan pengembalian kerugian negara.
"Dan kita berharap ditahun berikutnya kita mengandalkan pengembalian kerugian negara. Selain hukuman yang diberlakukan terdakwa dan juga mudah-mudahan ditahun depan bisa maksimal lagi," pungkasnya.
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil