Tahun Baru 2023
Jelang Malam Tahun Baru, Tim Perintis Presisi Polda Sulsel Gerebek Toko Miras Tanpa Ijin
Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel menggerebek toko yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal, Kamis (29/12/2022).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang malam pergantian tahun, Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel menggerebek toko yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal, Kamis (29/12/2022) malam.
Toko itu berlokasi di Jl Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Makassar.
Di toko ATK itu, Unit Turjawali Subdit Gasum Ditsamapta Polda Sulsel mendapati sejumlah botol miras yang dijual secara ilegal.
Kanit 1 Turjawali, Iptu Asfada menjelaskan, awal mula penggerebekan itu dilakukan setelah timnya menggelar patroli.
Saat patroli, personel Perintis Presisi mendapati beberapa pria memarkir kendaraan di depan Toko Citra Baru dan keluar membawa bungkusan plastik berwarna hitam.
Curiga, petugas patroli pun memeriksa isi kantongan yang dibawa pria itu.
"Setelah diperiksa, berisi minuman beralkohol jenis anker," kata Iptu Asfada kepada tribun Jumat (30/12/2022) pagi.
Asfada dan personel lainnya pun memasuki toko dan menanyakan izin penjualan miras itu.
"(Kami) memperlihatkan surat perintah penegakan tipiring (tindak pidana ringan) dan meminta kepada pemilik toko untuk menunjukkan administrasi penjualan eceran minol (minuman alkohol)," ujarnya.
Pemilik toko berinisial OYH (40), lanjut Asfada, mengaku tidak memiliki izin penjualan.
"Pers mengamankan barang bukti sebanyak 287 botol berbagai macam minuman beralkohol dan golongan," terang Asfada.
Pemilik toko dan 287 botol miras itu, pun kini diamankan di kantor Ditsamapta Polda Sulsel.
"Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako ditsamapta untuk diproses hukum lebih lanjut," tuturnya.(*)