Kasus Suap
Kejati Sulsel Usut Dugaan Oknum Jaksa Peras Warga Pinrang Rp 70 Juta
SU yang mengaku ditipu oleh oknum Jaksa AO Rp 70 juta itu, telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Atto membeberkan pihaknya melakukan pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI pada 16 Desember 2022.
"Alhamdulillah direspon dengan cepat. Kemudian kami berikan laporan pengaduan lengkap dengan kronologi dan bukti rekaman suara," sebutnya.
Kasus ini pun langsung diproses dan mulai bergulir.
Baca juga: Rencana Kapolri Bongkar Keterlibatan Agus Dalam Suap Tambang Ilegal Bocor, Ismail Bolong Hilang
Baca juga: Siapa Oknum Jaksa Kejari Bone Tega Tipu Kades Letta Tanah Rp300 Juta
Kasus ini ditangani oleh Kejagung. Namun, untuk proses pelaksanaan pemeriksaan dilakukan Kejati Sulsel.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tommy Aprianto membenarkan jika pihak Kejati Sulsel melakukan pemanggilan terhadap saksi atau pelapor SU.
"Saat ini, pihak Kejati Sulsel lanjut pemeriksaan ke anak SU, yang sekarang berada di Rutan," kata Tomy saat dikonfirmasi.
Dikatakan, oknum Jaksa AO juga akan diperiksa.
"Pasti di periksa. Tapi, kami tidak tahu kapan pemeriksaannya. Karena masalah itu sudah bergulir di pengawasan," imbuhnya.
Diketahui, oknum Jaksa AO sudah pindah tugas di Kejaksaan Negeri Manokwari.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani