Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap

Kejati Sulsel Usut Dugaan Oknum Jaksa Peras Warga Pinrang Rp 70 Juta

SU yang mengaku ditipu oleh oknum Jaksa AO Rp 70 juta itu, telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
haionline.com
Ilustrasi uang suap - Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) turun langsung mengusut kasus oknum Jaksa AO yang diduga memeras warga Kabupaten Pinrang Rp 70 juta. Oknum Jaksa AO yang dulunya bertugas di Kejari Pinrang mengiming-imingi SU untuk meringankan hukuman anaknya yang terjerat kasus narkoba. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) turun langsung mengusut kasus oknum Jaksa AO yang diduga memeras warga Kabupaten Pinrang Rp 70 juta.

Oknum Jaksa AO yang dulunya bertugas di Kejari Pinrang mengiming-imingi SU untuk meringankan hukuman anaknya yang terjerat kasus narkoba. 

SU yang mengaku ditipu oleh oknum Jaksa AO Rp 70 juta itu, telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel.

SU dimintai keterangan sebagai saksi atau pihak pelapor.

SU datang memenuhi panggilan Kejati Sulsel tersebut bersama keluarganya, Atto di Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (29/12/2022)

Atto mengaku pemeriksaan dimulai pukul 09.30 Wita dan berakhir pada pukul 12.00 Wita.

"Bapak SU sudah dimintai keterangan tadi oleh Pak Ilham dari pihak Kejati Sulsel," katanya kepada Tribun-Timur.com.

Dikatakan, SU ditanyai seputar kasus yang dialaminya dengan pihak terlapor oknum Jaksa AO yang dulunya pernah bertugas di Kejari Pinrang.

"Bapak SU ditanya seputar kasusnya. Mulai dari kronologi bagaimana ia bisa melakukan transaksi ke oknum Jaksa AO. Kemudian, ia juga ditanya, keinginan dan harapannya terkait kasus ini," tuturnya.

Atto mengaku SU meminta kepada pihak Kejati Sulsel agar oknum Jaksa AO mengembalikan uangnya Rp 70 juta.

"Kami minta pengembalian uang. Karena vonis hukuman anak Bapak SU kemarin kan tidak sesuai perjanjian awal. Malah, vonis hukuman anaknya tetap 7 tahun 6 bulan. Padahal kita minta diringankan," ucapnya.

Baca juga: Nasib AKBP Kayun Bagus Setelah Rumah dan Apartemennya Digeledah KPK Kasus Suap, Karirnya di Polri

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah Rp7,8 T

"Bapak SU juga meminta agar oknum Jaksa AO mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya. Setidaknya, AO mendapat hukuman untuk efek jera," sambungnya.

Atto menyebutkan SU juga masih menerima itikad baik oknum Jaksa AO untuk mengembalikan uangnya dan membuka pintu mediasi.

"Dari awal itu, SU sudah berkomunikasi dengan AO agar mengembalikan uangnya. Tapi, tidak ada itikad baik dari AO. Hanya janji. Itupun dia bilang mau di cicil," katanya.

"Karena merasa AO hanya mempermainkannya, akhirnya Bapak SU melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan. Sampai sekarang pun, SU masih membuka mediasi. Itupun kalau AO punya itikad baik," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved