Sahat Tua Simanjuntak
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah Rp7,8 T
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Rp7,8 triliun.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (16/12/2022) dini hari, dilansir dari Tribunnews.com.
Adapun tiga tersangka lainnya yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Johanis Tanak menyebut tim penyidik langsung menahan para tersangka selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Ilham ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai seluruhnya mencapai Rp1 miliar.
KPK menduga Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan jumlah sekira Rp7,8 triliun dengan meminta uang muka (ijon).
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ucap Johanis.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sosok Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak telah memulai berproses di partai berlambang pohon beringin ini sejak 30 tahun lalu sebelum mencapai puncak karier politiknya saat ini.
”Kali pertama saya tertarik di politik ketika saya kuliah di Fakultas Hukum Ubaya (Universitas Surabaya) di tahun 1988,” kata Sahat kepada Surya.co.id ketika ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis (3/10) sore, seperti dikutip TribunJatim.com dari Surya.co.id.
Ketertarikan pria 50 tahun ini di politik, tak lepas dari peran dua dosennya, Martono dan Anton Prijatno.
Martono pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar Jatim, sedangkan Anton pernah menjadi Anggota DPR RI juga dari Partai Golkar.
”Saya terus terang tertarik dengan kedua figur ini. Mulai dari keilmuannya, penyampaian di depan mahasiswa, hingga pemikiran beliau,” kata Sahat.
Anggota DPRD Jatim tiga periode ini bahkan menceritakan bahwa ia lebih banyak berbincang dengan para seniornya tersebut dibanding sekadar nongkrong dengan teman sebayanya.
Mulai dari bertukar pikiran hingga mencari solusi atas berbagai masalah organisasi yang ia ikuti, di antaranya di Senat Mahasiswa.
Hasilnya, Sahat Tua Simanjuntak pun dipercaya sebagai Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) Ubaya pada 1990.
”Saat itu, saya menjabat di periode pertama. Kalau sekarang istilahnya Presiden BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa),” katanya.
Tak hanya aktif kegiatan kampus, Sahat Tua Simanjuntak juga mengaku telah bergabung dengan Golkar sejak 1990.
Saat itu, ia masuk di DPD II Partai Golkar Surabaya menduduki Biro Hukum.
Tak hanya di Golkar, Sahat Tua Simanjuntak juga aktif di Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang juga Trikarya Golkar, hingga di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
”Pada tahun 1992, saya ikut mengampanyekan Pak Anton Prijatno yang saat itu nyaleg. Itu kali pertama saya turun di Pileg (Pemilu Legislatif), sekalipun baru sebagai tim kampanye,” katanya.
Barulah pada 1997, ia terjun sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar untuk DPRD Surabaya.
Sayangnya, saat itu, ia gagal terpilih.
Pun demikian pada Pemilu 1999 (Caleg DPRD Jatim) dan Pemilu 2004 (Caleg DPR RI), Sahat juga belum berhasil menarik hati rakyat.
Gagal di tiga pemilu, Sahat Tua Simanjuntak tak lantas patah semangat.
Berada di Partai Golkar, membuatnya optimistis suatu saat ia akan menduduki kursi Dewan.
”Sebab, partai yang paling besar saat ini, menurut saya adalah Golkar,” katanya.
Benar saja, Sahat Tua Simanjuntak akhirnya terpilih sebagai Anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2009 dari dapil (daerah pemilihan) Jatim 1.
Pun demikian pada Pemilu 2014, bukan hanya lolos ke parlemen dari dapil yang sama, ia bahkan dipercaya menduduki posisi Ketua Fraksi DPRD Jatim periode 2014-2019.
Penugasan Partai