Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Nasib AKBP Kayun Bagus Setelah Rumah dan Apartemennya Digeledah KPK Kasus Suap, Karirnya di Polri

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri 2013-2019.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Kantor KPK di Jakarta 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri 2013-2019.

Bukti baru ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, Rabu (28/12/2022).

Rumah dan apartemen AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sama-sama berada di Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menemukan bukti suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.

Barang bukti yang ditemukan oleh KPK berupa alat elektronik.

Bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.

Namun KPK belum mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan perwira menengah Polri itu.

Informasi yang dihimpun, uang yang diterima AKBP Bambang nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.

Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik Bambang.

Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Pernah Gugat KPK

Dilansir dari Surya.co.id,  AKBP Bambang Kayun Bagus PS menjadi sorotan setelah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved