Kasus Korupsi
Tersangka Korupsi Dana Dinkes Parepare Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Menjatuhkan tuntutan kepada Jamaluddin Ahmad selama lima tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Dua tersangka korupsi kasus dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dua tersangka itu, yakni Jamaluddin Ahmad dan Zahrial Djafar.
Keduanya terseret kasus korupsi Dana Dinkes sebesar Rp 6,3 miliar.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Parepare Ilham.
"Senin 26 Desember 2022, agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com di kantornya, Selasa (27/12/2022) siang.
Yang bisa dibuktikan, dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana junto pasal 64 ayat 1 dalam dakwaan subsiderkan.
"Menjatuhkan tuntutan kepada Jamaluddin Ahmad selama lima tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya," ujarnya.
"Denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," tambahnya.
Kemudian terdakwa Jamaludin Ahmad dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.
Jika terdakwa tidak bisa mengganti dalam waktu satu bulan maka harta benda dapat disita.
Selain itu jika masih tidak menutupi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
"Sesuai dengan keputusan pengadilan yang inkra mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup akan disubsidetkan ke hukuman penjara dua tahun enam bulan," imbuhnya.
Untuk terdakwa Zahrial Djafar, dituntut penjara empat tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan sementara.
Denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Jika terdakwa tidak bisa mengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkra maka harta benda dapat disita untuk lelang.