Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Klinik Cerebellum

Putus Kontrak Klinik Cerebellum, Pasien Kecewa dengan BPJS Kesehatan: Pelayanan di Sini Sangat Baik

Surat keputusan yang berlaku per 1 Januari 2023 itu, telah diterima direksi Klinik Cerebellum.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Direktur Klinik Cerebellum dr Yose Waluyo saat ditemui di kantornya, Selasa (27/12/2022) siang 

Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 menyebutkan bahwa :
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sekurang kurangnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan bersama.

BPJS Kesehatan dalam melakukan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan juga harus mempertimbangkan kecukupan antara jumlah Fasilitas Kesehatan dengan jumlah Peserta yang harus dilayani.

Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Klinik Cerebellum dan BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa Perjanjian berlaku untuk 1 (satu) tahun dan secara efektif berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

BPJS Kesehatan berprinsip pada peningkatan mutu dan pembiayaan efektif dalam pelaksanaannya dimana hal ini bertujuan untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efektif.

Hal ini juga bertujuan agar dana amanah yang diberikan kepada BPJS Kesehatan dari masyarakat dikelola dengan baik dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam melakukan evaluasi selama periode perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan memiliki indikator yang lengkap dan komperhensif, tidak melihat dari satu aspek saja.

Terdapat beberapa indikator mutu dan komitmen pelayanan yang tertuang dalam hak dan kewajiban.

Sehingga indikator kepatuhan terhadap kontrak pada Klinik Cerebellum yang diklaim memiliki hasil yang baik, tidak menjadi satu-satunya indikator untuk menilai suatu Faskes akan dilanjutkan kerja sama atau tidak.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang berkualitas secara komperhensif sesuai hak peserta dan standar mutu layanan dengan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal tidak dilanjutkannya perjanjian kerja sama dengan klinik Cerebellum dikarenakan masih terdapatnya kewajiban yang belum diselesaikan sebagai mitra yang baik selama perjanjian kerja sama penyelenggaraan program JKN.

BPJS Kesehatan berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN terlaksana secara akuntabel, transparan dan profesional.

BPJS Kesehatan memiliki tanggungjawab untuk memastikan pengalihan peserta dan memastikan bertanggungjawab menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan.

Pasien yang mendapatkan rawat inap dapat tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember 2022 karena masuk kedalam pelayanan bulan Desember 2022 sehingga tidak perlu dirujuk ke Faskes lain.

Analisa kebutuhan mengenai distribusi peserta dari klinik Cerebellum masih mencukupi untuk dapat dialihkan dan ditangani oleh 15 Faskes lain yang memilki pelayanan yang sama seperti spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved