Kasus Klinik Cerebellum
Putus Kontrak Klinik Cerebellum, Pasien Kecewa dengan BPJS Kesehatan: Pelayanan di Sini Sangat Baik
Surat keputusan yang berlaku per 1 Januari 2023 itu, telah diterima direksi Klinik Cerebellum.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Dengar kabar BPJS Kesehatan memutuskan kontrak dengan Klinik Cerebellum, Hasniah mengaku kecewa.
"Saya pasien KIS yang gratis, sangat kecewa, karena anak saya Alhamdulillah sudah ada perubahan," keluhnya.
Suasana Klinik Cerebellum
Pantauan di lokasi, petugas klinik tampak begitu sibuk memberikan layanan ke pasien yang terus berdatangan.
Kebanyakan pasien yang datang, adalah lansia yang stroke dan juga anak-anak autis ataupun anak yang mempunyai penyakit sindrom.
Sementara itu, Direktur Klinik Cerebellum dr Yose Waluyo mengatakan, tiap harinya menerima kunjungan pasien 600-800 orang.
"(Pasien per hari) di sini 600an, terbanyak pernah sampai 800 itu rata-rata di bulan November," kata dr Yose Waluyo.
"Kalau di Desember ini sudah agak menurun karena orang-orang anggap sudah tidak bisa ke sini," sambungnya
Sekitar 80-90 persen dari total pasien itu, kata dia, adalah peserta BPJS Kesehatan.
Surat keputusan pemutusan kontrak oleh BPJS itu, lanjut Yose Waluyo telah diterima dan berlaku per 1 Januari 2023.
Penjelasan BPJS Kesehatan Makassar
Humas BPJS Kesehatan Makassar, Tiara Ara memberikan penjelasan tertulis ihwal tidak dilanjutkannya kerja sama dengan Klinik Cerebellum.
Berikut penjelasannya:
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E L Borotoding menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 67 menyebutkan bahwa Fasilitas Kesehatan milik pemerintah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.