Kasus Klinik Cerebellum
Putus Kontrak Klinik Cerebellum, Pasien Kecewa dengan BPJS Kesehatan: Pelayanan di Sini Sangat Baik
Surat keputusan yang berlaku per 1 Januari 2023 itu, telah diterima direksi Klinik Cerebellum.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Rujukan BPJS kata Yose adalah buku aturan Dokter Rehab Indonesia.
Pihak Cerebellum pun menyurat ke PB Perdosri (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia) yang membuat buku aturan itu.
"PB Perdosri bilang, tidak (melarang). Itu boleh dilakukan (kilnik) karena kewenangan dokter kan melekat, kompetensi dokter itu melekat, jadi bisa dilakukan di tipe manapun," jelasnya.
Curhat Pasien Carebellum
Sebab, mayoritas pasien di klinik yang berlokasi di Jl Swadaya, Kota Makassar itu, didominasi peserta BPJS.
"Kita sangat prihatin, kenapa BPJS mau putuskan seperti ini," kata salah satu pasien terapi, Ismiati saat ditemui di sela kunjungannya di Klinik Cerebellum, Selasa (27/12/2022) siang.
"Sedangkan kita sudah tahu bagaimana pelayanannya di sini cukup baik, ramah," sambungnya.
Isniati yang punya keluhan pada punggung belakang, mengaku sudah merasakan perubahan positif selama tiga bulan terakhir berobat di Klinik Cerebellum.
Pensiunan PNS itu, pun menyayangkan adanya pemutusan kontrak oleh BPJS.
"Saya punya (keluhan) otot tegang, dan saya sudah berobat di sini tiga bulan," ujarnya.
Hal senada diungkapkan, Hasniah, yang datang membawa anaknya untuk berobat.
Sang anak yang masih berusia balita, tidak dapat berjalan normal layaknya anak seumuran.
"Anak saya tidak bisa jalan, lambat bicara dan kurang responnya. Makanya ke sini terapi," kata Hasniah.
Selama tiga pekan terakhir terapi di Klinik Cerebellum, kata Hasniah, sang anak sudah perlahan bisa berjalan.
"Baru tiga Minggu ke sini, Alhamdulillah sudah ada perubahan. Anak saya sudah bisa berjalan 10 langkah, baru dalam hitungan dua Minggu," ucap Hasniah.