Kasus Klinik Cerebellum
Putus Kontrak Klinik Cerebellum, Pasien Kecewa dengan BPJS Kesehatan: Pelayanan di Sini Sangat Baik
Surat keputusan yang berlaku per 1 Januari 2023 itu, telah diterima direksi Klinik Cerebellum.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memilih tidak melanjutkan kontrak kerja sama dengan Klinik Cerebellum.
Surat keputusan yang berlaku per 1 Januari 2023 itu, telah diterima direksi Klinik Cerebellum.
"Alasan dari pihak BPJS itu tidak dilanjutkan, kalau dari suratnya adalah ada ketidakpatuhan, ada alur yang tidak efesien dan efektif," kata Direktur Klinik Cerebellum dr Yose Waluyo ditemui pada Selasa (27/12/2022) siang
Namun, pemutusan hubungan kerja sama yang dianggap sepihak itu, dinilai janggal dr Yose Waluyo.
Pasalnya, BPJS Kesehatan Makassar kata dia telah mengeluarkan tujuh indikator ketaatan Fasilitas Kesehatan.
Ke tujuh indikator itu, lanjut Yose, telah dipenuhi Klinik Cerebellum dengan nilai 100.
"Alhamdulillah, indikator kami itu bulan sebelumnya masih sekitar 70 persen, kemudian di November itu sudah 100 persen," ujar Yose.
Di bulan Agustus atau November lanjut Yose, kepala BPJS Makassar mengatakan yang masuk zona hijau ini akan terdensial.
Faskes yang bekerjasama dengan BPJS pun diminta untuk memperbaiki kinerjanya.
Dari imbauan itu, Yose pun mengaku terus melakukan pembenahan seusai tujuh indikator ketaatan agar masuk zona hijau.
"Pada waktu itu kita masih zona kuning, bukan zona merah. Kita disuruh perbaiki dan Alhamdulillah kita masuk di hijau," ungkap Yose.
"Tapi yang lain malah di bawah kami, yang (nilainya) 70, 80, 90 sudah ditredensialin ulang dan dilanjut. Tapi kami tidak padahal nilai kita 100," herannya
Yose pun mengaku sempat menanyakan keanehan itu ke pihak BPJS Kesehatan Makassar.
"Kami konfirmasi, beliau (kepala BPJS Kesehatan Makassar) mengatakan, bukan cuman itu pertimbangannya, ada pertimbangan lain," sebut Yose.
Alasan lain yang dipersoalkan BPJS kata Yose adalah terkait suntik injeksi oleh dokter rehab untuk rumah sakit tipe C dan D atau klinik.