Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Klinik Cerebellum

Putus Kontrak Klinik Cerebellum, Pasien Kecewa dengan BPJS Kesehatan: Pelayanan di Sini Sangat Baik

Surat keputusan yang berlaku per 1 Januari 2023 itu, telah diterima direksi Klinik Cerebellum.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Direktur Klinik Cerebellum dr Yose Waluyo saat ditemui di kantornya, Selasa (27/12/2022) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memilih tidak melanjutkan kontrak kerja sama dengan Klinik Cerebellum.

Surat keputusan yang berlaku per 1 Januari 2023 itu, telah diterima direksi Klinik Cerebellum.

"Alasan dari pihak BPJS itu tidak dilanjutkan, kalau dari suratnya adalah ada ketidakpatuhan, ada alur yang tidak efesien dan efektif," kata Direktur Klinik Cerebellum dr Yose Waluyo ditemui pada Selasa (27/12/2022) siang 

Namun, pemutusan hubungan kerja sama yang dianggap sepihak itu, dinilai janggal dr Yose Waluyo.

Pasalnya, BPJS Kesehatan Makassar kata dia telah mengeluarkan tujuh indikator ketaatan Fasilitas Kesehatan.

Ke tujuh indikator itu, lanjut Yose, telah dipenuhi Klinik Cerebellum dengan nilai 100.

"Alhamdulillah, indikator kami itu bulan sebelumnya masih sekitar 70 persen, kemudian di November itu sudah 100 persen," ujar Yose.

Di bulan Agustus atau November lanjut Yose, kepala BPJS Makassar mengatakan yang masuk zona hijau ini akan terdensial.

Faskes yang bekerjasama dengan BPJS pun diminta untuk memperbaiki kinerjanya.

Dari imbauan itu, Yose pun mengaku terus melakukan pembenahan seusai tujuh indikator ketaatan agar masuk zona hijau.

"Pada waktu itu kita masih zona kuning, bukan zona merah. Kita disuruh perbaiki dan Alhamdulillah kita masuk di hijau," ungkap Yose.

"Tapi yang lain malah di bawah kami, yang (nilainya) 70, 80, 90 sudah ditredensialin ulang dan dilanjut. Tapi kami tidak padahal nilai kita 100," herannya

Yose pun mengaku sempat menanyakan keanehan itu ke pihak BPJS Kesehatan Makassar.

"Kami konfirmasi, beliau (kepala BPJS Kesehatan Makassar) mengatakan, bukan cuman itu pertimbangannya, ada pertimbangan lain," sebut Yose.

Alasan lain yang dipersoalkan BPJS kata Yose adalah terkait suntik injeksi oleh dokter rehab untuk rumah sakit tipe C dan D atau klinik.

Rujukan BPJS kata Yose adalah buku aturan Dokter Rehab Indonesia.

Pihak Cerebellum pun menyurat ke PB Perdosri (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia) yang membuat buku aturan itu.

"PB Perdosri bilang, tidak (melarang). Itu boleh dilakukan (kilnik) karena kewenangan dokter kan melekat, kompetensi dokter itu melekat, jadi bisa dilakukan di tipe manapun," jelasnya.

Curhat Pasien Carebellum 

Sebab, mayoritas pasien di klinik yang berlokasi di Jl Swadaya, Kota Makassar itu, didominasi peserta BPJS.

"Kita sangat prihatin, kenapa BPJS mau putuskan seperti ini," kata salah satu pasien terapi, Ismiati saat ditemui di sela kunjungannya di Klinik Cerebellum, Selasa (27/12/2022) siang.

"Sedangkan kita sudah tahu bagaimana pelayanannya di sini cukup baik, ramah," sambungnya.

Isniati yang punya keluhan pada punggung belakang, mengaku sudah merasakan perubahan positif selama tiga bulan terakhir berobat di Klinik Cerebellum.

Pensiunan PNS itu, pun menyayangkan adanya pemutusan kontrak oleh BPJS.

"Saya punya (keluhan) otot tegang, dan saya sudah berobat di sini tiga bulan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan, Hasniah, yang datang membawa anaknya untuk berobat.

Sang anak yang masih berusia balita, tidak dapat berjalan normal layaknya anak seumuran.

"Anak saya tidak bisa jalan, lambat bicara dan kurang responnya. Makanya ke sini terapi," kata Hasniah.

Selama tiga pekan terakhir terapi di Klinik Cerebellum, kata Hasniah, sang anak sudah perlahan bisa berjalan.

"Baru tiga Minggu ke sini, Alhamdulillah sudah ada perubahan. Anak saya sudah bisa berjalan 10 langkah, baru dalam hitungan dua Minggu," ucap Hasniah.

Dengar kabar BPJS Kesehatan memutuskan kontrak dengan Klinik Cerebellum, Hasniah mengaku kecewa.

"Saya pasien KIS yang gratis, sangat kecewa, karena anak saya Alhamdulillah sudah ada perubahan," keluhnya.

Suasana Klinik Cerebellum 

Pantauan di lokasi, petugas klinik tampak begitu sibuk memberikan layanan ke pasien yang terus berdatangan.

Kebanyakan pasien yang datang, adalah lansia yang stroke dan juga anak-anak autis ataupun anak yang mempunyai penyakit sindrom.

Sementara itu, Direktur Klinik Cerebellum dr Yose Waluyo mengatakan, tiap harinya menerima kunjungan pasien 600-800 orang.

"(Pasien per hari) di sini 600an, terbanyak pernah sampai 800 itu rata-rata di bulan November," kata dr Yose Waluyo.

"Kalau di Desember ini sudah agak menurun karena orang-orang anggap sudah tidak bisa ke sini," sambungnya 

Sekitar 80-90 persen dari total pasien itu, kata dia, adalah peserta BPJS Kesehatan.

Surat keputusan pemutusan kontrak oleh BPJS itu, lanjut Yose Waluyo telah diterima dan berlaku per 1 Januari 2023.

Penjelasan BPJS Kesehatan Makassar 

Humas BPJS Kesehatan Makassar, Tiara Ara memberikan penjelasan tertulis ihwal tidak dilanjutkannya kerja sama dengan Klinik Cerebellum.

Berikut penjelasannya:

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E L Borotoding menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 67 menyebutkan bahwa Fasilitas Kesehatan milik pemerintah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 menyebutkan bahwa :
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sekurang kurangnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan bersama.

BPJS Kesehatan dalam melakukan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan juga harus mempertimbangkan kecukupan antara jumlah Fasilitas Kesehatan dengan jumlah Peserta yang harus dilayani.

Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Klinik Cerebellum dan BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa Perjanjian berlaku untuk 1 (satu) tahun dan secara efektif berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

BPJS Kesehatan berprinsip pada peningkatan mutu dan pembiayaan efektif dalam pelaksanaannya dimana hal ini bertujuan untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efektif.

Hal ini juga bertujuan agar dana amanah yang diberikan kepada BPJS Kesehatan dari masyarakat dikelola dengan baik dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam melakukan evaluasi selama periode perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan memiliki indikator yang lengkap dan komperhensif, tidak melihat dari satu aspek saja.

Terdapat beberapa indikator mutu dan komitmen pelayanan yang tertuang dalam hak dan kewajiban.

Sehingga indikator kepatuhan terhadap kontrak pada Klinik Cerebellum yang diklaim memiliki hasil yang baik, tidak menjadi satu-satunya indikator untuk menilai suatu Faskes akan dilanjutkan kerja sama atau tidak.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang berkualitas secara komperhensif sesuai hak peserta dan standar mutu layanan dengan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal tidak dilanjutkannya perjanjian kerja sama dengan klinik Cerebellum dikarenakan masih terdapatnya kewajiban yang belum diselesaikan sebagai mitra yang baik selama perjanjian kerja sama penyelenggaraan program JKN.

BPJS Kesehatan berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN terlaksana secara akuntabel, transparan dan profesional.

BPJS Kesehatan memiliki tanggungjawab untuk memastikan pengalihan peserta dan memastikan bertanggungjawab menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan.

Pasien yang mendapatkan rawat inap dapat tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember 2022 karena masuk kedalam pelayanan bulan Desember 2022 sehingga tidak perlu dirujuk ke Faskes lain.

Analisa kebutuhan mengenai distribusi peserta dari klinik Cerebellum masih mencukupi untuk dapat dialihkan dan ditangani oleh 15 Faskes lain yang memilki pelayanan yang sama seperti spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved