Pemilu 2024
KPU Luwu Buka Pendaftaran PPS, Catat Jadwalnya!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Luwu Hasan Sufyan menerangkan, setiap desa nantinya membutuhkan PPS sebanyak 681 orang.
"Tahun ini kami akan menerima sebanyak PPK 110 dan PPS 681," jelasnya, Senin (22/12/2022).
Hasan menambahkan, masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengunjungi laman aplikasi Siakba milik KPU.
"Pendaftaran lewat daring, di aplikasi Siakba," ujarnya.
Dirinya menambahkan, jumlah tersebut nantinya akan terbagi lagi.
Sedangkan PPS dibutuhkan 3 orang per desa nantinya.
"PPK 5 orang per kecamatan, PPS 3 orang per desa," pungkasnya.
Jadwal pendaftaran PPS KPU Luwu
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember - 22 Desember 2022.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember - 30 Desember.
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 Desember 2022 - 2 Januari 2023.
4. Pengumuman hasil administrasi calon anggota PPS: 3 Januari 2023 - 5 Januari 2023.
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS: 6 Januari 2023 - 11 Januari 2023.
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 12 Januari 2023 - 14 Januari 2023.
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 3 Januari 2023 - 14 Januari 2023.
8. Wawancara calon anggota PPS: 15 Januari 2023 - 17 Januari 2023.
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 18 Januari 2023 - 20 Januari 2023.
10. Penetapan anggota PPS: 20 Januari 2023.
11. Pelantikan anggota PPS: 24 Januari. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana