Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Kejari Luwu Tangani 26 Kasus Rudapaksa Anak Sepanjang 2022

Perkara rudapaksa anak yang ditangani Kejari Luwu bertambah menjadi 26 kasus di 2022.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/CHALIK
Kantor Kejari Luwu, Jl Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Kasus rudapaksa anak Kabupaten Luwu di tahun 2022 meningkat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kasus rudapaksa anak Kabupaten Luwu di tahun 2022 meningkat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Luwu Deni mengatakan perkara rudapaksa anak yang ia tangani bertambah dibandingkan tahun lalu.

Dari 188 perkara yang ditangani Kejari Luwu, sambung Deni, kasus rudapaksa tercatat 26 perkara.

"Untuk perkara pidana umum tahun ini ada 188 yang tercatat," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (22/12/2022).

Menurutnya ada tambahan enam perkara di tahun 2022.

"Ada 26 perkara tahun ini. Tahun kemarin 20 perkara," tambahnya.

Sementara untuk masa hukuman, kata Deni, pelaku rudapaksa mendapat hukuman 10 tahun penjara. 

Sedangkan untuk pelaku di bawah umur mendapat ganjaran hukuman tiga tahun.

"Kalau pelaku dewasa kami rata-rata dituntut 10 tahun ke atas. Namun untuk pelaku anak rata-rata 3 tahun 6 bulan ke atas," pungkasnya.

Untuk menekan angka perkara rudapaksa, Kejari Luwu sudah berkoordinasi dengan sejumlah SKPD terkait.

"Kalau selama ini, pihak SKPD beberapa kali berkoordinasi dengan kami terkait perkara dimaksud. Akan tetapi akan lebih efektif apabila ada sinergi untuk melakukan sosialisasi bersama ke masyarakat," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved