Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panglima TNI

Momen Yudo Margono Salah Ucap saat Dilantik Jabat Panglima TNI, Jokowi Harus Ulang Sampai Dua Kali

Yudo Margono sempat salah ucap saat dilantik Jokowi menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Editor: Sudirman
Tangkap layar YouTube Sekretariat Negara
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat pelantikan di Istana Negara, Senin (19/12/2022). Yudo Margono sempat salah ucap saat dilantik menjadi panglima TNI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Laksamana Yudo Margono resmi menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Laksamana Yudo Margono dilantik Jokowi sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Senin (18/12/2022).

Saat proses pelantikan, Yudo Margono sempat salah ucap sumpah jabatan.

Salah ucap Yudo Margono berada pada menit 10 lewat 14 detik.

Presiden Jokowi terpaksa mengulang satu kalimat dimana terdapat kesalahan bagi Yudo Margono.

Yudo Margono menyebut kata 'sumpah' menjadi 'sikap'.

Baca juga: Yudo Margono Salah Ucap Saat Dilantik Jokowi Jadi Panglima TNI, Kata Sumpah Diganti Sikap

"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Yudo menirukan Jokowi.

Suasana sempat hening sejenak, lalu Presiden Jokowi membenarkan ucapan Yudo Margono yang salah.

"Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," kata Jokowi yang diulangi lagi oleh Yudo.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 91 TNI tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

Setelah membacakan sumpah, Laksamana Yudo menandatangani berita acara sumpah jabatan pengangkatan dirinya sebgaai Panglima TNI.

Gaji Yudo Margono

Penghasilan Yudo Margono sebagai Panglima TNI akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Merujuk PP tersebut, Yudo Margono akan mendapatkan gaji pokok antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800, tergantung dari masa kerjanya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved