Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kriminolog Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi Soal Dirudapaksa Brigadir J, Dua Bukti Tak Terpenuhi

Mustofa tak yakin jika pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas motif pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa membongkar kebohongan Putri Candrawathi. Mustofa tak yakin jika pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas motif pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi. 

"Tidak ada," jawab Mustofa.

"Tidak ada bukti?" tanya lagi jaksa.

"Tidak ada," jawab Mustofa.

Atas tidak adanya bukti itu, Mustofa menyatakan kalau dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.

"Menurut ahli gimana? Bisa tidak itu?" cecar jaksa.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved