Kriminolog Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi Soal Dirudapaksa Brigadir J, Dua Bukti Tak Terpenuhi
Mustofa tak yakin jika pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas motif pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
Editor:
Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa membongkar kebohongan Putri Candrawathi. Mustofa tak yakin jika pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas motif pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Berita sudah tayang di tribunnnews.com
