Kuat Maruf Ngaku Lihat Putri Tak Berdaya di Kamar, Kasur Berantakan hingga Brigadir J Kabur
Kondisi kamar Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo di Magelang disebut berantakan, setelah Kuat Maruf melihat Brigadir J mengendap-endap.
"Pada saat itu berantakan," jawab Kuat.
"Berantakan seperti apa?" tanya jaksa lagi.
"Ada seprei pada ketarik, bantalnya tidak sesuai tempatnya," kata Kuat.
Adapun Kuat merupakan ART Ferdy Sambo yang kini menjadi satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
