Sekprov Sulsel Diberhentikan
Abdul Hayat Gani Diberhentikan, Asisten I Andi Aslam Patonangi Jabat Plh Sekprov Sulsel
Andi Aslam Patonangi menggantikan Abdul Hayat Gani yang sebelumnya diberhentikan sebagai sekprov Sulsel sejak 13 November 2022.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Andi Aslam Patonangi diangkat menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulsel.
Andi Aslam Patonangi menggantikan Abdul Hayat Gani yang sebelumnya diberhentikan sebagai sekprov Sulsel sejak 13 November 2022.
Andi Aslam Patonangi merupakan mantan bupati Pinrang dua periode, yakni tahun 2009–2014 dan 2015–2019.
Demikian disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi.
"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai pelaksana harian (Plh)," kata Imran Jausi, Rabu (14/12/2022).
Sebelumnya Abdul Hayat Gani telah menerima surat pemecatannya sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Selasa (13/12/2022) malam.
Surat pemecatan itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Berdasarkan nomor yang tertera, surat itu dikeluarkan pada 30 November 2022 atau 13 hari sebelum diberikan ke Abdul Hayat Gani.
Surat pemecatan yang dimasukkan ke dalam amplop itu, diberikan langsung oleh Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur Sulsel.
Surat itu bernomor 142/TPA/ Tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat pimpinan madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Isinya menetapkan dua hal yakni pertama memberhentikan dengan hormat Abdul Hayat dari jabatannya sebagai Sekda Sulsel disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kemudian poin kedua tertulis keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pada bagian kiri bawah surat tersebut tertulis untuk petikan yang sah: Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet yang ditandatangani Farid Utomo disertai stempel Sekretariat Kabinet RI. (*)