Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Napi Kabur

Dua Napi Asal Luwu yang Kabur Rata-rata Dihukum 2 Tahun, Ini Kasusnya

Lalu Yunus bin Abu (17) terpidana kasus perlindungan anak warga Keluarahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Luwu dikabarkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Luwu dikabarkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros.

Keduanya merupakan WBP terpidana kasus perlindungan anak.

Diketahui, identitas WBP tersebut yakni Astaldy alias Aco bin Nasrullah (18) warga Desa Lagori, Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu terpidana kasus perlindungan anak.

Lalu Yunus bin Abu (17) terpidana kasus perlindungan anak warga Keluarahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

Kepala Pengamanan Lapas Maros (KPLP) Apdila mengatakan, Astaldy merupakan WBP dengan lama pidana 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan Yunus telah difonis selama 2 tahun.

"Keduanya terpidana kasus perlindungan anak. Astaldy dengan lama pidana 2 tahun 6 bulan sedangkan Yunus 2 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Minggu (11/12/2022).

Apdila menambahkan, pihaknya telah melakukan pengejaran kepada WBP yang berhasil kabur tersebut.

Dirinya menambahkan, tahanan tersebut diperkirakan kabur sekitar pukul 06.00 Wita.

"Penjaga mulai sadar saat pukul 07.00 Wita pada saat dilakukan apel penghuni oleh anggota jaga," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved