Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Opsi Penataan Dapil KPU Bone, Tujuh Prinsip PKPU Jadi Penentu

Telah diatur minimal dua dan maksimal tiga opsi untuk diserahkan sebagai rancangan awal ke KPU RI.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Suasana fokus grup discussion KPU Bone terkait penetapan Dapil di Kabupaten Bone 

BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone beri tiga pilihan dalam penataan Daerah Pemilihan (Dapil).

Tiga opsi itu sesuai surat keputusan nomor 488 tahun 2022.

Telah diatur minimal dua dan maksimal tiga opsi untuk diserahkan sebagai rancangan awal ke KPU RI.

Di mana dalam perancangan, penataan Dapil tersebut harus merujuk pada tujuh poin aturan PKPU.

Demikian penjelasan Ketua KPU Bone, Izharul Haq, Sabtu (10/12/2022).

Izharul mengatakan, untuk menentukan Dapil, terlebih dulu melewati proses kajian mendalam sebelum dibawa ke pusat.

Sehingga pada uji kelayakan bisa berjalan dengan maksimal.

"Salah satunya adalah harus memperlihatkan kesetaraan nilai suara, kursi dan aistem pemilih yang proporsional. Inilah yang membuat berpotensi ada pergeseran kecamatan," katanya.

Atas dasar itu, sehingga harus melibatkan semua pihak dari berbagai sektor. 

Sebab, Dapil Bone turut andil dalam penentuan Pemilu.

"Yang kita bahas ini ada tiga tawaran dan ini hanya konsep, karena memang kewajiban kita untuk menawarkan dan diskusikan," ujarnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut dari penentuan Dapil adalah uji publik.

"Perlu adanya uji kelayakan publik sebelum ditetapkan." ucapnya.

Berikut Rancangan Dapil Pada Pemilu 2024

1. Rancangan Pertama

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved