Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ismail Bolong

Peran Ismail Bolong dan 2 Rekannya Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kaltim, Terancam 5 Tahun Penjara

Ismail Bolong dan dua rekannya telah ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Agus Andrianto dan Ismail Bolong. Ismail Bolong telah ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal. 

Dia menyebut, karena tekanan dan ancaman dari Brigjen Hendra Kurniawan (kala itu Karo Paminal Propam Mabes Polri) itu, dia mengajukan pensiun dini bulan April 2022, namun baru disetujui 1 Juli 2022.

Beredar video pengakuan seorang pria bernama Ismail Bolong (46) yang mengaku menyetor sejumlah uang ke Kabareskrim.

Video itu beredar di kanal YouTube salah satu media Gatra TV.

Dalam rekaman video itu, Ismail Bolong tampak membaca kertas bernada pengakuan terkait setoran tambang.

Salah satu pengakuan yang dibaca lewat kertas yang dibaca itu, adalah pengakuan Ismail yang mengumpul uang dari hasil tambang.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengumulan dan penjualan batubara berkisar antara Rp 5-10 milliar dengan setiap bulannya," ucap Ismail dalam video itu.

"Terkait yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," sebutnya.

Setoran itu disebut rinci, pada September 2021, sebesar Rp 2 milliar, bukan oktober 2021 sebesar Rp 2 milliar, uang tersebut saya serahkan langsung ke Komjen Pol Agus Andrianto.

"Uang tersebut saya serahkan langsung di ruang kerja beliau," tuturnya.

Namun demikian, Tribun mendapat kesempatan untuk mewawancarai secara ekslusif Ismail Bolong.

Dalam keterangannya, Ismail yang merupakan pensiun Polri berpangkat Aipda mengaku, terpaksa memberikan pengakuan testimoni itu.

Sebelum video itu direkam, dirinya mengaku lebih dahulu dibawa ke Polda Kaltim, tepatnya pada Februari 2022 lalu.

Orang yang membawanya merupakan utusan dari Paminal Mabes Polri yang saat itu dijabat Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Saat berada di Polda Kaltim, ia pun diminta membuat pengakuan terkait setoran itu lalu direkam.

Butuh waktu empat jam anggota Paminal Mabes Polri untuk merekam testimoni Ismail.

Namun, Ismail Bolong mengaku tidak dapat berbicara saat dimintai membuat testimoni pengakuan tersebut.

Ismail pun dibawa ke salah satu hotel di Kota Balikpapan sekitar pukul 03.40 Wita atau jelang subuh.

Di hotel itulah Ismail Bolong direkam dengan membaca kertas pengakuan yang sebelumnya ditulis tangan oleh oknum anggota Paminal Mabes Polri.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved