Ismail Bolong
Peran Ismail Bolong dan 2 Rekannya Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kaltim, Terancam 5 Tahun Penjara
Ismail Bolong dan dua rekannya telah ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka yaitu Ismail Bolong, BP dan RP.
Dengan demikian nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto lolos dari pemeriksaan soal kasus tambang ilegal tersebut.
Padahal namanya sudah mencuat dari pengakuan Ismail Bolong dan pernyataan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, tiga orang tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Baca juga: Pengacara Ungkap Ismail Bolong Tak Pernah Bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Isu Suap Hoax?
BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
Sementara RP sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Satu tersangka lainnya yaitu Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.
Ismail Bolong juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Nurul kemudian menjelaskan, kasus tambang ilegal itu berlangsung sejak November 2021.
Penambangan ilegal dilakukan di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kampung Citra Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Nasib Komjen Agus Andrianto Setelah Pengakuan Ismail Bolong Soal Rp6 Miliar? Penjelasan Terbaru KPK
Kgiatan Ismail Bolong cs itu dilakukan di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
"StockRoom atau lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020.
Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.