Ahli Ungkap Kejanggalan Pengusutan Korupsi Pasar Butung, Kuasa Hukum AY Ajukan Praperadilan
AY sebagai Kepala KSU Bina Duta ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Makassar terkait pembayaran Jasa Produksi
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
4. Penahanan AY Tidak
Penahanan AY menurut Soemardjijo sangatlah janggal.
Sebab, kata dia, dalam kasus yang dialamatkan terhadap AY, tidak terdapat unsur pidana.
Terlebih AY yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.
"Ada apa perdata ditarik ke Pidsus. Ini tidak normal ditahan di Lapas seperti narapidana teroris, inikan pidana yang sebenarnya tidak ada," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum AY, Dr Sulistyowati mengaku akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
"Sebagai penasihat hukum, kami akan melakukan upaya hukum yaitu praperadilan," kata Sulistyowati.
Pasalnya, kata dia, banyak kejanggalan yang didapati atas kasus dugaan korupsi yang dialamatkan ke AY.
"Karena kami merasa ada persoalan hukum serius yang harus kita lawan secara hukum," ujar Sulistyowati.
"Pertama, penetapan sebagai tersangka. Tidak ada alas hukum kenapa Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Pasalnya, dalam perjanjian kontrak pengelolaan Pasar Butung oleh KSU Bina Duta, persoalan yang ditemui harusnya dilarikan ke Arbitrase.
"Kalau memang lari ke arbitrase, kenapa lari ke pidana," ungkapnya.
Begitu juga dengan sangkaan pasal korupsi yang dialamatkan ke AY, kata Sulistyo, tidaklah tepat.
"Kalau terkait korupsi, korupsi uang siapa? Uang hari ini yang masih ada uang investor, bukan uang negara," bebernya.
Begitu juga penghitungan kerugian negara, kata dia, tidak sah menggunakan akuntan publik.
Sebab, yang semestinya menghitung kerugian negara adalah BPK.
"Tidak ada satu aturanpun yang menyebutkan bahwa kerugian negara yang menentukannya akuntan publik manapun," tuturnya.