Ahli Ungkap Kejanggalan Pengusutan Korupsi Pasar Butung, Kuasa Hukum AY Ajukan Praperadilan
AY sebagai Kepala KSU Bina Duta ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Makassar terkait pembayaran Jasa Produksi
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Bukan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor resmi yang menghitung kerugian negara.
"Kedua ini aparatur penegak hukum dalam hal ini Kejari Makassar juga salah karena dia menggunakan kantor angkutan publik yang tidak memiliki tupoksi dan wewenang untuk mengaudit kerugian negara," terang Soemardjijo.
"Karena yang berhak mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, disitu diatur pasal 10 ayat 1 dan ayat 2," sebutnya.
BPK kata dia, boleh menggunakan kantor angkutan publik tapi yang terdaftar di BPK dan bekerja atas nama BPK.
"Artinya dokumen yang dipakai Kejari Makassar ini ada dokumen tidak sah, dokumen ini tidak bisa dijadikan alat untuk menjadi kan tersangka Andri Yusuf," ucapnya.
3. Yang Semestinya Tersangka
Soemardjijo menyebut, dugaan korupsi yang diusut Kejari Makassar semestinya dialamatkan ke Direktur PD Pasar Makassar Raya.
Sebab, saat KSU Bina Duta hendak membayar setoran jasa pengelolaan 37 kios yang dipermasalahkan, PD Pasar Makassar Raya tidak memberikan invoice atau nota.
"Yang semestinya jadi tersangka itu Dirut PD Pasar Makassar karena dia tidak menerbitkan invoice tahun 2019 sampai 2020," ungkap Soemardjijo.
Langkah PD Pasar Makassar Raya tidak menerbitkan invoice itu, kata dia menyalahi aturan akutansi.
"Secara akuntansi, PD Pasar Makassar itu pendiriannya tunduk pada UU Publik berdasarkan Perda tapi pengelolaan nya tunduk pada UU Privat yaitu UU No 40 tahun 2007 persidangan terbatas," terang Soemardjijo.
"Tapi dia tidak menerbitkan invoice berarti dia dengan sengaja melawan hukum tentang pengelolaan uang negara berarti ada kurugian negara," katanya.
Berarti lanjut dia, pemerintah daerah Kota Makassar tidak mendapatkan PAD dari distribusi kios 37 yang dikelola KSU Bina Duta.
Perjanjian itu, kata dia, juga diatur dalam Perdata dan bersifat mengikat.
"Kalaupun ada sengketa diatur pada pasal 24 melalui abritrase, bukan ditarik ke Pidsus. Ini perdata murni," tuturnya.