Ahli Ungkap Kejanggalan Pengusutan Korupsi Pasar Butung, Kuasa Hukum AY Ajukan Praperadilan
AY sebagai Kepala KSU Bina Duta ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Makassar terkait pembayaran Jasa Produksi
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Butung Makassar yang menyeret AY sebagai tersangka, dinilai janggal.
AY sebagai Kepala KSU Bina Duta ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Makassar terkait pembayaran Jasa Produksi sebanyak 37 kios ke PD Pasar Makassar Raya.
Kejanggalan itu dikemukakan oleh Ahli Keuangan Negara Dr Soemardjijo saat ditemui, di salah satu kafe Jl Lamaddukelleng, Makassar, Kamis (8/12/2022) malam.
1. Objek Penyelidikan Korupsi
"Sebetulnya yang menjadi objek pemeriksaan itu 37 kios lost yang secara fisik tidak ada kiosnya. Itu hanya kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tahun 1998 kemudian diamandemen pada 2012," kata Dr Soemardjijo.
"Menurut pendapat saya bahwa kios yang 37 ini tidak berarti masuk dalam kios seluruh pasar, hanya 37 kios. Dan ini belum menjadi barang milik daerah," sambungnya.
Sebab, kata dia, ke 37 kios itu masih dalam pengelolaan KSU Bina Duta seusai kontrak yang baru akan berakhir pada tahun 2037 nanti.
"Kios yang 37 ini nanti akan diserahkan pada tahun 2037, berarti bangunan termasuk kios masih milik investor belum menjadi barang milik daerah diatur dalam PP No 6 2007 dan Permendagri No 17 tahun 2007 pasal 2," ujarnya.
Artinya, lanjut Soemardjijo pemerintah daerah belum menguasai pasar sebelum tahun 2037, itu pun nanti harus dilakukan pemeriksaan.
Soemardjijo pun menilai yang menjadi objek pemeriksaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Makassar keliru.
"Sekarang masih dikelola investor jadi masih bangun, guna, serah. Berarti yang menjadi obyek pemeriksaan salah," bebernya.
Atas dasar itu juga, Soemardjijo mengatakan tidak terdapat adanya indikasi kerugian negara atas pengelolaan KSU Bina Duta.
"Tidak ada kerugian negara satu rupiah pun," tegasnya.
2. Audit Kerugian Negara