Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tuntut Kebijakan Tarif, Driver Taksi Online Berunjuk Rasa di Kantor Gubernur Sulsel

Perwakilan Dobrak A Herwin Saputra A mengatakan unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut kesepakatan yang dilakukan saat rapat bersama pemerintah

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur Wahyudin
Unjuk rasa Driver Taxi Online Bergerak (Dobrak) di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Driver Taksi Online Bergerak (Dobrak) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (6/12/2022).

Mereka berunjuk rasa karena kecewa terhadap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang abai terhadap penetapan kebijakan tarif taksi online di Makassar.

Seratusan kendaraan driver ojek online memadati jalan Urip Sumoharjo di depan Kantor Gubernur. Akibatnya arus lalu lintas sempat terganggu.

Perwakilan Dobrak A Herwin Saputra A mengatakan unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut kesepakatan yang dilakukan saat rapat bersama pemerintah dan stakeholder terkait pada 21 November 2022 lalu.

"Itu harus dijunjung tinggi sebagai finalisasi angka nilai yang disepakati bersama semua stakeholder saat itu dan semua ketua komunitas dan lembaga yang hadir," kata Herwin.

Ia menyebutkan saat rapat bersama 21 November lalu, disepakati tarif batas bawah Rp 5.500 dan Tarif batas atas Rp 7.500. 

Menurutnya, pemberlakuan yang disepakati itu tarif minimum sebesar Rp 15 ribu atau 2 kali batas atas dengan jarak 1-2 kilometer.

Kemudian untuk dua kilometer lebih, kata dia, tergantung program yang ada pada perusahaan penyedia aplikasi.

"Segala program yang diberlakukan oleh pengusaha penyedia aplikasi tidak menganggu nilai bersih dari driver online yang nantinya diberlakukan oleh Pemprov Sulsel pekan depan yang dipertegas melalui SK penyesuaian tarif," kata Herwin.

"Namun apa yang disepakati hari ini akan dievaluasi enam bulan kedepan," Herwin menambahkan.

Sementara itu Ketua Harian Oraski Jamalauddin mengatakan keputusan itu sudah final dan tidak bisa dipengaruhi dalam keadaan apapun.

"Ayo kita mengawal bersama apa yang sudah disepakati," katanya.

Rencananya tarif taksi online itu akan diberlakukan pekan depan, Senin (12/12/2022). (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved