Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK 2023

UMK Kabupaten Gowa Ikut UMP Sulsel 2023

Sama seperti tahun sebelumnya, UMK Gowa ikut pada penetapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Pemerintah Kabupaten Gowa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023, dimana mengikut UMP 2023 yang mengalami kenaikan 6,9 persen dibanding tahun ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023.

Sama seperti tahun sebelumnya, Pemkab Gowa ikut pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan kenaikan UMP atau UMK dikarenakan ekonomi mulai semakin membaik.

"Ekonomi sudah tumbuh kembali setelah krisis pandemi Covid-19, sehingga kenaikan itulah disejajarkan haknya pekerja," ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Bupati Gowa dua periode ini berharap seluruh pengusaha bisa bekerja sama dalam hal kenaikan UMP tersebut.

Apalagi, kata dia, ekonomi saat ini sudah mulai tumbuh kembali. 

"Sehingga kita berharap upah pekerja kita juga naik dan semakin meningkat di masa yang akan datang," katanya

"Di Gowa, kita menyesuaikan yang ditetapkan pemerintah dan sudah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait penetapannya. Jadi kita sesuaikan dengan penetapan pemerintah," jelasnya.

Terpisah, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Gowa, Syahrul Riadi mengatakan jika UMK Gowa mengikuti UMP Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2023.

"Kita ikut provinsi UMP untuk tahun 2023," bebernya.

Sekedar diketahui, Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2023 atau UMP Sulsel 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,9 persen dibanding UMP tahun sebelumnya.

UMP 2023 di Sulsel sebesar Rp 3.385.145.

Besaran UMP Sulsel 2023 itu itu diumumkan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Sungai Tangka Kota Makassar pada Senin (28/11/2022) sore.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh dalam penetapan UMP Sulsel 2023.

Penetapan UMP Sulsel 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 pada 16 November 2022.

Dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Kenaikan UMP 2023 Sulsel tidak melebihi rekomendari dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker menetapkan penyesuaian kenaikan UMP/UMK tidak boleh melebihi dari 10 persen, berdasarkan Pemenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

Gubernur Sulsel berharap kenaikan sebesar Rp 219 ribu ini dapat membuat buruh sejahtera dan pengusaha tetap untung.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved