UMP
UMP Sulsel Naik 6,9 Persen, Pengaman Ekonomi Unhas: Jangan Sama Ratakan Setiap Usaha
Anas memaparkan, UMP selalu menjadi masalah tiap tahunnya. Baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 naik 6,9 persen.
Dengan kenaikan ini, maka UMP Sulsel pada 2023 menjadi Rp3.385.145.
Keputusan tersebut diumumkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (28/11/2022).
Pengamat Ekonomi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Anas Iswanto menanggapi kenaikan 6,9 persen UMP Sulsel.
Anas memaparkan, UMP selalu menjadi masalah tiap tahunnya. Baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
“Dari segi pekerja tentu dia mau naik, kalau dari usaha tentu mau turun,” papar Anas, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (29/11/2022).
Anas mengatakan, kenaikan 6,9 persen tidak bisa diberlakukan di seluruh usaha.
Pasalnya kemampuan setiap perusahaan dinilai berbeda-beda.
“Kenapa, karena ada perusahaan yang lebih mampu dari 6,9 persen itu, dan ada juga perusahaan yang tidak mampu dengan angka itu,” kata Anas.
“Jadi pendapat saya jangan sapu rata. Dunia usaha butuh pekerja, pekerja juga butuh dunia usaha, dua-dua saling membutuhkan,” kata Anas.
Olehnya, Anas meminta sebaiknya diatur perusahaan yang mampu harus transparan dan diminta membayar pegawai lebih mahal.
“Dunia usaha harus transparan, kalau memang mampu membayar lebih tinggi, bayarlah lebih tinggi, supaya masyarakat sejahtera,” kata jelas Anas.
“Tidak boleh disamaratakan antara perusahaan besar dengan perusahaan kecil. Ini kan tidak sama kemampuan membayar upahnya,” tambahnya.(*)