KPU Pinrang
Rincian Lengkap Jumlah Pendaftar PPK di KPU Pinrang, Baru 157 Orang Bersyarat
Jumlah pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pinrang mencapai 523 orang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
"Per kecamatan itu dibutuhkan 5 orang. Karena di Pinrang ada 12 kecamatan. Jadi totalnya dibutuhkan 60 orang," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, untuk mendaftar PPK, pelamar terlebih dahulu membuat akun di siakba.kpu.go.id
"Aplikasi siakba ini merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran Ad Hoc. Nanti kalau sudah punya akun, pelamar harus mengisi dan melengkapi dokumen," tuturnya.
Ali menjelaskan calon PPK tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
"Atau setidaknya calon PPK sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
"Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," imbuhnya.
Untuk syarat lengkap dan kelengkapan dokumen dapat dilihat di bawah ini di Link ini.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.