Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Pinrang

Rincian Lengkap Jumlah Pendaftar PPK di KPU Pinrang, Baru 157 Orang Bersyarat

Jumlah pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pinrang mencapai 523 orang. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
KPU Pinrang
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Pinrang, Ali Jodding. (Kiri). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Jumlah pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pinrang mencapai 523 orang. 

Hal disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Pinrang, Ali Jodding, Senin (28/11/2022). 

"Jumlah pelamar yang sudah mendaftar pada hari kedelapan sebanyak 523 orang," katanya. 

Namun baru 157 orang dinyatakan berkasnya lengkap.

"Artinya masih ada 366 pelamar yang belum lengkap berkasnya. Padahal pendaftaran terakhir pada 29 November 2022 (besok)," ucapnya. 

Pelamar terbanyak berasal dari Kecamatan Sawitto sebanyak 69 orang.

Posisi kedua dipegang Kecamatan Paleteang yakni 68 pelamar, disusul Patampanua 54 pelamar.

Disusul Duampanua 53 pelamar, Lembang 50 pelamar, Mattiro Sompe 50 pelamar, Mattiro Bulu 37 pelamar Lanrisang 33 pelamar, Suppa 32 pelamar, Batu Lappa 30 pelamar. 

"Di posisi dua terakhir yang pelamarnya sedikit yakni Kecamatan Cempa 26 pelamar dan Tiroang 21 pelamar," ujarnya. 

Ali menuturkan pendaftaran PPK dibuka mulai 20-29 November 2022.

"Seleksi administrasi dimulai pada 21 November-1 Desember 2022 dan pengumumannya tanggal 2-4 Desember," ucapnya.

Selanjutnya ada seleksi tertulis pada 5-7 Desember 2022.

Pengumuman seleksi tertulis pada 8-10 Desember 2022 dan tanggapan masyarakat pada 2-10 Desember 2022.

"Kemudian ada seleksi wawancara pada 11-13 Desember 2022 dan pengumuman hasil seleksi pada 14-16 Desember 2022," ungkapnya.

Ali mengatakan, pihaknya membutuhkan 60 orang calon PPK dari 12 kecamatan.

"Per kecamatan itu dibutuhkan 5 orang. Karena di Pinrang ada 12 kecamatan. Jadi totalnya dibutuhkan 60 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, untuk mendaftar PPK, pelamar terlebih dahulu membuat akun di siakba.kpu.go.id

"Aplikasi siakba ini merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran Ad Hoc. Nanti kalau sudah punya akun, pelamar harus mengisi dan melengkapi dokumen," tuturnya.

Ali menjelaskan calon PPK tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

"Atau setidaknya calon PPK sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

"Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," imbuhnya.

Untuk syarat lengkap dan kelengkapan dokumen dapat dilihat di bawah ini di Link ini.

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved