Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Kalah dalam Gugatan Aset Jalan di Kawasan Pasar Sentral, Ini Kata Danny Pomanto

Danny menyampaikan, Pemkot Makassar kalah karena dinilai lemah dalam kelengkapan administrasinya.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh. Irham
ist
Toko Bandung Gorden, Makassar. Pemilik toko ini berhasil mengalahkan Pemkot Makassar dalam gugatan di Pengadilan Negeri Makassar 

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum menerangkan, Pemkot Makassar akan melakukan banding ke PN Makassar.

Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar ini menilai bahwa legalitas dokumen pihak Bandung Gorden perlu dipertanyakan.

Ada kejanggalan dengan sertifikat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki Bandung Gorden.

Sertifikat tersebut kata Namsum tidak mungkin terbit karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan jalan.

"Hal-hal lain juga dokumen-dokumen itu menurut saya tidak di dalam posisi yang benar karena dasar awalnya adalah fasilitas umum dan itu adalah jalan," ungkapnya.

"Bahkan dia palsukan dokumen. Ada pemalsuan dokumennya yang bandung gorden," sambungnya. 

Diketahui, Dinas Pertanahan bersama Satpol PP Kota Makassar pada Desember 2021 lalu telah menertibkan ruko Bandung Gorden.

Ruko Bandung Gorden telah menempati lahan milik Pemerintah Kota Makassar selama sepuluh tahun.

Di atas lahan milik Pemkot, pemilik Bandung Gorden meraup keuntungan dengan membangun bangunan dua lantai permanen seluas 50 meter persegi.

Selesaikan aset tak bersertifikat sebelum diklaim mafia

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar memberi peringatan kepada Pemkot Makassar untuk segera menyelesaikan aset yang tidak ada alas haknya.

Hal tersebut menjadi rekomendasi Banggar untuk 2023 mendatang.

Juru Bicara Banggar DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan masih banyak aset yang tidak bersertifikat. 

Pihaknya juga sudah berulang kali menyampaikan masalah ini kepada Dinas Pertanahan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar.

Aset-aset Pemkot yang terinventarisir harus disertifikatkan segara. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved