Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri

Dua Pencuri Lintas Daerah Dibekuk di Makassar, Gunakan Mobil Pick Up Gasak Motor Korbannya

Penangkapan keduanya dilakukan setelah tim Sat Resmob Polda Sulsel mendapatkan laporan aksi maraknya pencurian.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
ist
Kolase foto-foto Aco dan Yogo serta barang bukti curian yang diamankan Resmob Polda Sulsel. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua kawanan pencuri lintas daerah ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel. Keduanya, MA alias Aco (19) warga Jl Kerung-kerung dan AP alias Yogo (26) warga Jl Maccini Baru Makassar.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah tim Sat Resmob Polda Sulsel mendapatkan laporan aksi maraknya pencurian.

Salah satunya laporan pencurian yang masuk di Polsek Makassar dan Polsek Mallusetasi Barru.

Dari laporan itu, Sat Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, Aco berhasil ditangkap saat berada di Jl Abu Bakar Lambogo.

Setelah itu, tim Resmob melakukan pengembangan dan menangkap teman Aco, Yogo di Jl Maccini Baru.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita ponsel, motor hingga mobil yang diduga hasil barang curian.

"Barang buktinya ada dua unit hanphone berbagai jenis," kata Kompol Dharma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022) siang.

"Ada juga satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam DD 4472 XX dan satu mobil Pikup jenis Grand Max putih DD 8417 SV," sambungnya

Mobil yang disita Tim Resmob itu diduga digunakan Yogo untuk mencuri motor.

Aco yang dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel pun mengaku perbuatannya saat diinterogasi.

Rupanya, ada empat lokasi berbeda yang pernah menjadi sasaran pencurian Aco.

"Benar lelaki Aco mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana ranmor honda beat di Jl Sudiang Raya sekitar bulan Juli tahun 2022," kata Kompol Dharma Negara.

Begitu juga pencurian motor di Kabupaten Wajo dan pencurian ponsel di Jl Maccini Baru Makassar.

"Terakhir Yogo mengakui perbuatannya telah ikut serta melakukan tindak pidana pencurian Honda Scoopy di Kab Wajo sekitar bulan November tahun 2022 menggunakan mobil pick up," bebernya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved