Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Jihad Konstitusi Muhammadiyah

Bisa saja Muhammadiyah mengambil sikap untuk melembagan secara khusus dalam organisasi Muhammadiyah keberadaan MAHUTAMA.

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/Fajlurrahman Jurdi
Fajlurrahman Jurdi Dosen Fakultas Hukum Unhas dan Anggota Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA). Fajlurrahman Jurdi penulis Opini Tribun Timur berjudul Jihad Konstitusi Muhammadiyah. 

Oleh:
Fajlurrahman Jurdi
Dosen Fakultas Hukum Unhas dan Anggota Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA)

TRIBUN-TIMUR.COM - Muktamar Muhammadiyah berlangsung pada 19-20 November 2022.

Pembukaan berjalan dengan meriah, warga Muhammadiyah berdesakan dari semua tempat.

Gemuruh lautan manusia sungguh menakjubkan.

Kerinduan warga Muhammadiyah setelah menanti tujuh tahun terobati.

Mereka datang dengan ragam cara. Ada yang naik sepeda, ada yang jalan kaki, naik kapal, pesawat, mobil dan sebagainya.

Mereka rela tak dapat tempat tidur yang layak, karena sesaknya suasana kota Solo.

Penuh semua hotel dan penginapan. Sebagian sepertinya membangun tenda.

Inilah warga Muhammadiyah, selalu ikhlas dan total mengurus organisasi.

Tak heran jika Organisasi ini menjadi begitu kaya raya, karena mereka menyerahkan harta dan waktu untuk mengurusnya.

Dengan kekayaan dan kemandirian itulah pula yang menyebabkan Muhammadiyah selalu bisa berdiri netral dan seimbang dengan Negara.

Negara tidak bisa melakukan intervensi ke dalam, meskipun sebagian elite Muhammadiyah memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Kedekatan itu tidak bisa membawa mereka agar Muhammadiyah berpelukan erat dengan Kekuasaan.

Hubungan Negara dan Muhammadiyah selalu dalam kondisi wajar.

Dalam muktamar ini, banyak isu yang dibahas, banyak tema yang diangkat, serta tidak sedikit persoalan yang menjadi catatan.

Mulai dari persoalan domestik hingga Internasional, tak liput dari agenda Muktamar.

Tetapi ada satu soal lain yang perlu juga menjadi catatan, yakni bagaimana posisi Muhammadiyah dalam mengawal agenda politik legislasi dan agenda-agenda konstitusi di masa depan.

Belakangan ini Muhammadiyah memiliki sikap yang jelas dalam menghadapi kekuasaan dalam urusan hukum dan konstitusi.

Organisasi ini selalu menempuh jalur hukum dan konstitusi dalam melawan kesewenang-wenangan pemerintah dan DPR, terutama dalam hal acak adulnya politik legislasi, yakni pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selama ini langkah yang diambil oleh Muhammadiyah adalah melakukan upaya konstitusional dengan me judicial review terhadap undang-undang yang telah disetujui di sidang paripurna DPR.

Agar sikap konstitusi Muhammadiyah ini terus bertahan, maka harus ada langkah yang secara terorganisasi dilakukan agar upaya-upaya konstitusional terlembaga dengan baik.

Beberapa yang bisa dilakukan adalah: Pertama, Pengurus harian muhammadiyah terpilih haruslah mereka yang benar-benar memiliki kemandirian dan tidak terafiliasi secara politik dengan pihak manapun.

Mereka yang disebut sebagai “dewa tiga belas”, adalah elite puritan yang memahami betul tuntutan keagamaan dan tuntutan politik warga Muhammadiyah.

Sejak lama Muhammadiyah hendak diseret masuk ke lembah politik, tetapi tidak juga berhasil, karena warga Muhammadiyah benar-benar menghendaki agar organisasi ini bisa menjadi jembatan komunikasi antara Negara dan masyarakat secara netral.

Kedua, Meskipun kepemimpinan bersifat kolektif kolegial, posisi ketua umum dan sekretaris umum tetap sentral dalam membawa perahu besar Muhammadiyah di masa depan.

Ketua dan Sekretaris umum adalah semacam “suami istri” di dalam bahtera rumah tangga, yang harus selalu bersatu dan bersama, meskipun badai datang dan gempa menggoyahkan, mereka tak boleh goyah “iman” organisasinya.

Dalam hal ini, ketua umum dan sekretaris umum terpilih adalah mereka yang punya komitmen pada perjuangan konstitusi Muhammadiyah selama ini.

Ketiga, Harus dibentuk badan otonom atau semacam lembaga khusus yang mengawal agenda konstitusi.

Meskipun ada LBH Muhammadiyah yang menggawangi masalah-masalah hukum, menurut penulis, perlu ada lembaga yang secara khusus mengkaji, mendalami dan bersikap khusus untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan konstitusi.

Sementara LBH Muhammadiyah akan menjadi eksekutor dari hasil rumusan dan materi yang disediakan oleh badan khusus yang mengawal konstitusi ini

Untuk memperkuat hal ini, sebenarnya saat ini sudah ada Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) yang meskipun secara organisasi belum disahkan menjadi bagian struktural atau lembaga di Muhammadiyah, namun secara umum kegiatan yang dilakukan telah diakui secara de facto oleh Muhammadiyah.

Bisa saja Muhammadiyah mengambil sikap untuk melembagan secara khusus dalam organisasi Muhammadiyah keberadaan MAHUTAMA ini.

Atau bila ini dianggap terlalu luas cakupannya karena memiliki jaringan besar dan sulit dikontrol, maka bisa saja Muhammadiyah membentuk lembaga lain yang isinya kelompok intelektual secara terbatas yang concern pada kajian dan isu-isu konstitusi.

Dengan adanya badan khusus atau lembaga tersendiri yang mengawal konstitusi dan undang-undang, maka jihad konstitusi Muhammadiyah bisa terus terjaga dan terorganisasi dengan baik.

Hal ini juga akan terus memperkuat peta jalan Muhammadiyah untuk terus-menerus menjadi organisasi masyarakat sipil yang kuat dalam menghadapi kecenderungan kekuasaan berbuat sewenang-wenang, melampaui wewenang dan mencapuradukkan kewenangan.

Wallahu a’lam bishowab.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved