Opini
Jihad Konstitusi Muhammadiyah
Bisa saja Muhammadiyah mengambil sikap untuk melembagan secara khusus dalam organisasi Muhammadiyah keberadaan MAHUTAMA.
Mulai dari persoalan domestik hingga Internasional, tak liput dari agenda Muktamar.
Tetapi ada satu soal lain yang perlu juga menjadi catatan, yakni bagaimana posisi Muhammadiyah dalam mengawal agenda politik legislasi dan agenda-agenda konstitusi di masa depan.
Belakangan ini Muhammadiyah memiliki sikap yang jelas dalam menghadapi kekuasaan dalam urusan hukum dan konstitusi.
Organisasi ini selalu menempuh jalur hukum dan konstitusi dalam melawan kesewenang-wenangan pemerintah dan DPR, terutama dalam hal acak adulnya politik legislasi, yakni pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selama ini langkah yang diambil oleh Muhammadiyah adalah melakukan upaya konstitusional dengan me judicial review terhadap undang-undang yang telah disetujui di sidang paripurna DPR.
Agar sikap konstitusi Muhammadiyah ini terus bertahan, maka harus ada langkah yang secara terorganisasi dilakukan agar upaya-upaya konstitusional terlembaga dengan baik.
Beberapa yang bisa dilakukan adalah: Pertama, Pengurus harian muhammadiyah terpilih haruslah mereka yang benar-benar memiliki kemandirian dan tidak terafiliasi secara politik dengan pihak manapun.
Mereka yang disebut sebagai “dewa tiga belas”, adalah elite puritan yang memahami betul tuntutan keagamaan dan tuntutan politik warga Muhammadiyah.
Sejak lama Muhammadiyah hendak diseret masuk ke lembah politik, tetapi tidak juga berhasil, karena warga Muhammadiyah benar-benar menghendaki agar organisasi ini bisa menjadi jembatan komunikasi antara Negara dan masyarakat secara netral.
Kedua, Meskipun kepemimpinan bersifat kolektif kolegial, posisi ketua umum dan sekretaris umum tetap sentral dalam membawa perahu besar Muhammadiyah di masa depan.
Ketua dan Sekretaris umum adalah semacam “suami istri” di dalam bahtera rumah tangga, yang harus selalu bersatu dan bersama, meskipun badai datang dan gempa menggoyahkan, mereka tak boleh goyah “iman” organisasinya.
Dalam hal ini, ketua umum dan sekretaris umum terpilih adalah mereka yang punya komitmen pada perjuangan konstitusi Muhammadiyah selama ini.
Ketiga, Harus dibentuk badan otonom atau semacam lembaga khusus yang mengawal agenda konstitusi.
Meskipun ada LBH Muhammadiyah yang menggawangi masalah-masalah hukum, menurut penulis, perlu ada lembaga yang secara khusus mengkaji, mendalami dan bersikap khusus untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan konstitusi.
Sementara LBH Muhammadiyah akan menjadi eksekutor dari hasil rumusan dan materi yang disediakan oleh badan khusus yang mengawal konstitusi ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dosen-422.jpg)